KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunesindonesia.com | Simpang Pesak, Belitung Timur – Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, hari ini melakukan kegiatan pengawasan lapangan terhadap aktivitas pertambangan timah yang berada di Dusun Teberong, Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak.(Kamis ,12/02/2026). Lokasi tersebut diketahui berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu dan termasuk dalam wilayah IUP PT. Timah Tbk.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan bersama jajaran KPHP Gunong Duren dan didampingi oleh Satgas Tricakti, sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola kawasan hutan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya di lokasi, Kepala KPH Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menyampaikan:

“Kami hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan berjalan sesuai aturan. Lokasi ini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Senusur Sembulu. Apabila kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka wajib menempuh mekanisme yang sah, yaitu melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”

Ia menegaskan bahwa berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,

serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021,

setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan, wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari Pemerintah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keselamatan.

KPHP Gunong Duren berharap agar lokasi yang saat ini masuk dalam IUP PT. Timah dapat segera ditindaklanjuti secara administratif, baik melalui pengurusan IPPKH, ataupun dengan pengajuan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga masyarakat dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal.

Baca Juga:  Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan

“Kami tidak ingin ada lagi pola ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum maupun dengan pemegang tapak wilayah kehutanan. Jika ada jalan keluar yang sah dan diatur oleh negara, kenapa tidak ditempuh dengan benar? Dengan izin yang jelas, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, ada kepastian hukum, dan negara tetap hadir mengawasi serta melindungi kawasan hutan,” tegas Jookie.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar ke depan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun hukum.

“Jangan sampai persoalan ini terus didiamkan. Ketika hukum tidak ditegakkan, yang muncul adalah ketidakpastian. Ketika ketidakpastian dibiarkan, yang lahir adalah konflik. Kita semua tentu tidak menginginkan itu. Hutan adalah aset negara, tetapi masyarakat juga bagian dari negara. Maka solusinya harus konstitusional, bukan sembunyi-sembunyi.”

KPHP Gunong Duren menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan para pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemegang IUP, agar pengelolaan sumber daya alam di Belitung Timur berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.

Di akhir pernyataannya, Kepala KPH Gunong Duren menyampaikan harapan:

“Kami ingin masyarakat aman dalam bekerja, lingkungan tetap terjaga, dan ada kepastian hukum atas setiap aktivitas yang dilakukan. Negara sudah menyediakan mekanismenya. Tinggal kita mau atau tidak menempuhnya secara benar.”

KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara persuasif, humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi
Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan
Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar
Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027
*Pulang dari Retret Pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai di Lampulo*
Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*
Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:30

SMKN 2 Bitung Perketat Keamanan Usai Insiden Penyerangan Siswa di Area Luar Sekolah

Rabu, 22 April 2026 - 13:24

DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Prihatin Dengan Adanya Dugaan Pungli

Rabu, 22 April 2026 - 05:30

Tipikor: Desak Kejati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane

Rabu, 22 April 2026 - 03:31

​”Selamat Jalan Jenderal”: Ucapan Perpisahan Penuh Khidmat Dansatrol Bitung bagi Laksma TNI Febri Tangkudung

Rabu, 22 April 2026 - 02:28

Akses Jalan Provinsi Muara Situlen -Gelombang Terancam Putus

Rabu, 22 April 2026 - 01:17

​Berita Duka: Sang Jenderal Penjaga Kedaulatan dari Sulawesi Utara Berpulang

Selasa, 21 April 2026 - 16:04

Orientasi Peningkatan Kapasitas Posyandu yang Layanan Nyaman bagi Masyarakat

Selasa, 21 April 2026 - 14:35

Jangan Gentar, Tuhan Berperang untuk Anda – Menemukan Kedamaian di Tengah Kekacauan Dunia

Berita Terbaru