Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | TribuneIndonesia.com Kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba kian membesar. Setelah lebih dulu menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dari unsur manajemen konstruksi, Senin (02/02/2026).

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut resmi menahan ET, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. ET juga berperan sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas dalam pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, bagian dari proyek KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penahanan ini menyusul langkah Kejati Sumut sebelumnya yang telah menahan ESK, selaku PPK sekaligus pejabat penandatangan kontrak kerja proyek tersebut pada 27 Januari 2026 lalu. Dengan masuknya nama ET, perkara ini menunjukkan dugaan korupsi tidak hanya berhenti di meja administrasi, tetapi merembet ke fungsi pengawasan teknis proyek.

Penyidik menyatakan penetapan ET sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dalam konstruksi perkara, ET diduga tidak menjalankan tugas pengawasan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak, sehingga pelaksanaan proyek tidak terkendali sesuai spesifikasi dan aturan yang berlaku.

Kelalaian atau pembiaran dalam fungsi pengawasan itu diduga berujung pada kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar. Angka ini menambah daftar panjang persoalan dalam proyek-proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi wajah pariwisata nasional, tetapi justru tercoreng dugaan praktik korupsi.

Peran konsultan pengawas dalam proyek strategis sejatinya sangat vital. Mereka menjadi “mata dan telinga” negara di lapangan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai desain, mutu, volume, dan nilai kontrak. Ketika fungsi ini diduga tidak dijalankan secara benar, dampaknya bukan hanya pada kualitas fisik proyek, tetapi langsung menghantam keuangan negara.

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dikenal sebagai pasal “inti” perkara korupsi, yang menjerat setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena proyek yang terseret merupakan bagian dari kawasan prioritas pariwisata nasional Danau Toba, yang selama ini digadang-gadang sebagai destinasi unggulan Indonesia. Alih-alih menjadi etalase pembangunan, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang penyimpangan.

Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini, baik dari unsur pelaksana, pengawas, maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses proyek.

Publik kini menanti, sejauh mana penegakan hukum berani menelusuri aliran tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut, agar kasus ini tidak berhenti pada level teknis semata, tetapi menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Korban Penganiayaan Tak Punya Biaya Visum, Harapan Keadilan Syahril Seakan Terhenti
RDPU Komisi III DPR RI Bongkar Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02

Ironi Negeri Ini — Guru Disuruh Sarjana, Tapi Dewan Bisa Cukup Lulus SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:32

Memimpin Bukan Bermain Catur — Membangun Peradaban atau Menjadi Cerita Keruntuhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:14

Peradaban Bangsa Akan Bersih dan Maju Jika Dimulai dari Indonesia Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:44

Jack Ma: Seorang Guru yang Membuktikan — Bukan dengan Buku, Tapi dengan Karya

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:38

Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:28

Perampasan Aset Koruptor: Antara Ketakutan Pemegang Kuasa dan Keadilan bagi Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:04

Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya

Berita Terbaru

Headline news

KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026

Kamis, 13 Agu 2026 - 03:37