Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 mendapat sambutan positif dari tokoh publik Arief Martha Rahadyan. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum nasional, menggantikan era hukum kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Pemerintah melalui Koordinating Minister for Legal, Human Rights, Immigration, and Corrections, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai justice system yang modern, adil, dan berlandaskan Pancasila serta nilai budaya Indonesia, termasuk penekanan pada restorative justice dan penggunaan alternatif hukuman seperti pelayanan masyarakat dan mediasi.

Menyikapi momentum itu, Arief Martha Rahadyan menyampaikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hukum nasional,dan ini langkah penting menuju sistem hukum yang lebih modern, serta sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Sibolga Raih Predikat Informatif dari Bawaslu RI

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap modernisasi hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat kepastian hukum. Namun demikian, sosialisasi secara luas dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengikis kebebasan sipil maupun ruang ekspresi yang konstruktif.”Ujar Arief.

Keberhasilan reformasi hukum akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat agar semua pihak memahami substansi perubahan serta dampaknya dalam kehidupan nyata seperti mekanisme pengawasan publik terhadap implementasi KUHP dan KUHAP agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak masyarakat,” pungkas Arief

Berita Terkait

Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang
Siswa Diduga Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP, Sekolah Diminta Klarifikasi
Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan
Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
BEM USU Gugat Kebijakan Nasional, DPRD Sumut Didesak Bawa Aspirasi ke Pusat
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08