Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 mendapat sambutan positif dari tokoh publik Arief Martha Rahadyan. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum nasional, menggantikan era hukum kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Pemerintah melalui Koordinating Minister for Legal, Human Rights, Immigration, and Corrections, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai justice system yang modern, adil, dan berlandaskan Pancasila serta nilai budaya Indonesia, termasuk penekanan pada restorative justice dan penggunaan alternatif hukuman seperti pelayanan masyarakat dan mediasi.

Menyikapi momentum itu, Arief Martha Rahadyan menyampaikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hukum nasional,dan ini langkah penting menuju sistem hukum yang lebih modern, serta sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Kadis BPKD Klarifikasi TPK Tahun 2024, Sejumlah Nakes Akan Laporkan Kepala Dinkes

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap modernisasi hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat kepastian hukum. Namun demikian, sosialisasi secara luas dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengikis kebebasan sipil maupun ruang ekspresi yang konstruktif.”Ujar Arief.

Keberhasilan reformasi hukum akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat agar semua pihak memahami substansi perubahan serta dampaknya dalam kehidupan nyata seperti mekanisme pengawasan publik terhadap implementasi KUHP dan KUHAP agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak masyarakat,” pungkas Arief

Berita Terkait

​Wujud Kepedulian Nyata, Begini Momen Hangat Wali Kota Bitung Saat Membaur di Rumah Duka Warga
Pimpin Apel Perdana, Kapolsek KPS Bitung Minta Personel Prioritaskan Keamanan Pengunjung Dermaga
“Irwan Faisal Kian Tak Terbendung, Kantongi Mayoritas Dukungan Jelang Musda Golkar Subulussalam”
Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci
Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan
Ahli Waris I BIR Desak Peninjauan Ulang, Sebut Batas Tanah Tidak Sesuai Obyek Sengketa
​Hadir di MUSORKOT KONI, Kejaksaan Negeri Bitung Komitmen Sokong Pembinaan Olahraga
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:30

Babinsa Koramil 10/Pandrah Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Pendampingan Petani Sayur

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:24

Babinsa Jeunieb Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Santri Dayah Babussalam

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:18

Babinsa Koramil 01/Bireuen Ingatkan Buruh Bongkar Muat Utamakan Keselamatan Kerja

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:14

Babinsa Makmur Jalin Komsos dengan Pengepul Durian, Dukung Perekonomian Warga di Musim Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:11

Babinsa Peudada Bersama Mahasiswa KKN Hadirkan Trauma Healing bagi Anak-anak Korban Bencana

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:33

Babinsa Jegu Perkuat Program Semara Ratih, Pembinaan Catin Jadi Investasi Masa Depan Bangsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:23

Babinsa Desa Tunjuk Tanamkan Kesadaran Mitigasi Bencana kepada Ratusan Siswa SD

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:54

Babinsa Kuala Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan Kepada Siswa Baru SMAN 1 Kuala

Berita Terbaru