KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Belitung Timur,-KPHP Gunong Duren menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dalam kegiatan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan produksi, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebrianyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang diurus oleh PT Timah Tbk di wilayah Belitung Timur, sementara berdasarkan data yang ada, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui bersinggungan bahkan masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

“Kami melihat masih terdapat IUP yang arealnya berada atau tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi. Namun sampai saat ini belum ada pengurusan IPPKH di wilayah Beltim. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Jookie.

Ia menambahkan, setiap aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan wajib terlebih dahulu memiliki IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka kegiatan di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara hukum.

Selain aspek legalitas, KPHP Gunong Duren juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Jookie berharap jangan sampai masyarakat di sekitar wilayah tambang merasa ditelantarkan akibat ketidakjelasan status perizinan maupun dampak kegiatan di lapangan.

Baca Juga:  KAKI Soroti Pelantikan Pejabat oleh BKA Aceh yang Pernah Dibatalkan Gubernur

“Jangan sampai masyarakat ditelantarkan. Kepastian izin harus sejalan dengan kepastian perlindungan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan kawasan hutan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin. Dalam hal ini, PT Timah sebagai perusahaan BUMN yang memiliki fasilitas, sarana, dan perangkat yang mumpuni, diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Sebagai perusahaan besar dengan dukungan sumber daya yang lengkap, PT Timah dinilai memiliki kapasitas untuk memastikan tidak terjadi perambahan, penambangan ilegal, maupun penyalahgunaan kawasan di dalam atau sekitar wilayah IUP yang bersinggungan dengan hutan produksi.

KPHP Gunong Duren akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga sesuai fungsinya.

“Hutan adalah aset negara dan penyangga kehidupan masyarakat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan harus patuh aturan dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran,” tutup Jookie Vebrianyah.

KPHP Gunong Duren mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak hanya selalu jadi korban.(chev88)

Berita Terkait

Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:09

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:02

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:09

TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media

Senin, 4 Mei 2026 - 04:47