KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Belitung Timur,-KPHP Gunong Duren menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dalam kegiatan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan produksi, khususnya di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebrianyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang diurus oleh PT Timah Tbk di wilayah Belitung Timur, sementara berdasarkan data yang ada, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui bersinggungan bahkan masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

“Kami melihat masih terdapat IUP yang arealnya berada atau tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi. Namun sampai saat ini belum ada pengurusan IPPKH di wilayah Beltim. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Jookie.

Ia menambahkan, setiap aktivitas pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan wajib terlebih dahulu memiliki IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, maka kegiatan di dalam kawasan hutan tidak dibenarkan secara hukum.

Selain aspek legalitas, KPHP Gunong Duren juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Jookie berharap jangan sampai masyarakat di sekitar wilayah tambang merasa ditelantarkan akibat ketidakjelasan status perizinan maupun dampak kegiatan di lapangan.

Baca Juga:  Semarak Hari Kelima MTQ Provinsi Aceh ke-XXXVII di Pidie Jaya, Penonton Membludak dan Perlombaan Semakin Seru

“Jangan sampai masyarakat ditelantarkan. Kepastian izin harus sejalan dengan kepastian perlindungan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPHP Gunong Duren menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan kawasan hutan merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pemegang izin. Dalam hal ini, PT Timah sebagai perusahaan BUMN yang memiliki fasilitas, sarana, dan perangkat yang mumpuni, diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Sebagai perusahaan besar dengan dukungan sumber daya yang lengkap, PT Timah dinilai memiliki kapasitas untuk memastikan tidak terjadi perambahan, penambangan ilegal, maupun penyalahgunaan kawasan di dalam atau sekitar wilayah IUP yang bersinggungan dengan hutan produksi.

KPHP Gunong Duren akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga sesuai fungsinya.

“Hutan adalah aset negara dan penyangga kehidupan masyarakat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan harus patuh aturan dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran,” tutup Jookie Vebrianyah.

KPHP Gunong Duren mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak hanya selalu jadi korban.(chev88)

Berita Terkait

Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:32

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:37

Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:11

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18

Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:27

Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Senin, 22 Jun 2026 - 06:31

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Perkuat Peran LPM sebagai Motor Pembangunan Desa

Minggu, 21 Jun 2026 - 16:51