Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA| Sikap Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dua kali mangkir dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA) dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum dan pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam dua kali persidangan—yakni sidang pemeriksaan awal pada 2 Desember 2025 dan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026—menempatkan pihak sekolah sebagai badan publik yang secara nyata mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Komisi Informasi Aceh kembali menjadwalkan sidang ketiga berupa sidang pembuktian pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini menjadi penentu apakah termohon masih diberi ruang pembelaan atau justru dinyatakan lalai dan tidak kooperatif di hadapan hukum.

Pemohon sengketa informasi, Izharuddin, Senin (2 Februari 2026) menegaskan bahwa dirinya akan hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan. Ia menyebut sikap kepala sekolah yang terus mangkir sebagai bentuk perlawanan terhadap hak publik untuk tahu.

“Permintaan informasi saya sah dan dijamin undang-undang. Tapi justru diabaikan, bahkan ketika sudah masuk ranah hukum, termohon memilih diam dan tidak hadir. Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegas Izharuddin.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari APBN, serta pengelolaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dikutip dari peserta didik pada periode yang sama.

Izharuddin telah menempuh seluruh prosedur sesuai UU KIP. Surat permintaan informasi pertama dikirimkan pada 21 September 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah. Setelah tidak ditanggapi selama 10 hari kerja, ia mengajukan surat keberatan pada 2 Oktober 2025 kepada kepala sekolah. Namun hingga lewat 30 hari kerja, pihak sekolah tetap bungkam.

Karena tidak ada itikad baik, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh pada 12 November 2025. KIA kemudian menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.

Baca Juga:  Petani Muda Bitung Suarakan Janji Politik yang Belum Dipenuhi

Terancam Putusan Verstek dan Sanksi Berat, Apabila pihak termohon kembali tidak menghadiri sidang hingga proses persidangan selesai, Majelis Komisi Informasi Aceh berwenang menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan tanpa kehadiran termohon. Dalam kondisi tersebut, seluruh dalil pemohon dapat dikabulkan.

Tak hanya itu, konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak termohon antara lain:

Perintah Membuka Informasi Secara Paksa

Komisi Informasi dapat memerintahkan SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala untuk membuka seluruh dokumen yang dimohonkan, tanpa pengecualian.

Rekomendasi Sanksi Administratif

*KIA dapat merekomendasikan kepada:

*Dinas Pendidikan Aceh,

*Gubernur Aceh, dan

*Inspektorat

untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala sekolah, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pencopotan jabatan.

Sanksi Pidana UU KIP

Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dipidana:

Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum

Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar laporan lanjutan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi:

*Penyalahgunaan dana BOS,

*Pungutan liar SPP, atau

*Manipulasi laporan keuangan sekolah.

*Cederai Transparansi dan Dunia Pendidikan

Sikap tertutup dan ketidakhadiran berulang kepala sekolah dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. Sebagai institusi yang dibiayai oleh uang negara dan uang masyarakat, sekolah wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.

“Jika kepala sekolah saja tidak patuh hukum, lalu bagaimana pendidikan karakter dan integritas diajarkan kepada siswa?” pungkas Izharuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh.***

Berita Terkait

GMNI Apresiasi Respons Cepat Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Buka Puasa Berujung Duka, Ibu Muda di Sunggal Hilang Bersama Balitanya
Pemuda Gunung Putri Soroti Persoalan Daerah, Minta Pembangunan Berpihak pada Masyarakat
Panas di Paya Gambar! Kades Paya Gamabar Dituding Intimidasi, Sengketa Lahan Petani Meledak di Ujung Ramadan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Ucapan “Hailli Ogoh” Lukai Warga, Ketua PJS Aceh Minta Oknum Karyawan Finance Diproses Hukum
Teknisi Telkom Akses Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Langsa, Alami Luka Bakar Serius
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan

Berita Terbaru