Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA| Sikap Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dua kali mangkir dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA) dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum dan pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam dua kali persidangan—yakni sidang pemeriksaan awal pada 2 Desember 2025 dan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026—menempatkan pihak sekolah sebagai badan publik yang secara nyata mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Komisi Informasi Aceh kembali menjadwalkan sidang ketiga berupa sidang pembuktian pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini menjadi penentu apakah termohon masih diberi ruang pembelaan atau justru dinyatakan lalai dan tidak kooperatif di hadapan hukum.

Pemohon sengketa informasi, Izharuddin, Senin (2 Februari 2026) menegaskan bahwa dirinya akan hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan. Ia menyebut sikap kepala sekolah yang terus mangkir sebagai bentuk perlawanan terhadap hak publik untuk tahu.

“Permintaan informasi saya sah dan dijamin undang-undang. Tapi justru diabaikan, bahkan ketika sudah masuk ranah hukum, termohon memilih diam dan tidak hadir. Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegas Izharuddin.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari APBN, serta pengelolaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dikutip dari peserta didik pada periode yang sama.

Izharuddin telah menempuh seluruh prosedur sesuai UU KIP. Surat permintaan informasi pertama dikirimkan pada 21 September 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah. Setelah tidak ditanggapi selama 10 hari kerja, ia mengajukan surat keberatan pada 2 Oktober 2025 kepada kepala sekolah. Namun hingga lewat 30 hari kerja, pihak sekolah tetap bungkam.

Karena tidak ada itikad baik, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh pada 12 November 2025. KIA kemudian menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.

Baca Juga:  Kengiatan TMMD Reguler Ke-123 Gelar Penyuluhan Hukum dan Qanun untuk Masyarakat.

Terancam Putusan Verstek dan Sanksi Berat, Apabila pihak termohon kembali tidak menghadiri sidang hingga proses persidangan selesai, Majelis Komisi Informasi Aceh berwenang menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan tanpa kehadiran termohon. Dalam kondisi tersebut, seluruh dalil pemohon dapat dikabulkan.

Tak hanya itu, konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak termohon antara lain:

Perintah Membuka Informasi Secara Paksa

Komisi Informasi dapat memerintahkan SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala untuk membuka seluruh dokumen yang dimohonkan, tanpa pengecualian.

Rekomendasi Sanksi Administratif

*KIA dapat merekomendasikan kepada:

*Dinas Pendidikan Aceh,

*Gubernur Aceh, dan

*Inspektorat

untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala sekolah, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pencopotan jabatan.

Sanksi Pidana UU KIP

Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dipidana:

Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum

Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar laporan lanjutan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi:

*Penyalahgunaan dana BOS,

*Pungutan liar SPP, atau

*Manipulasi laporan keuangan sekolah.

*Cederai Transparansi dan Dunia Pendidikan

Sikap tertutup dan ketidakhadiran berulang kepala sekolah dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. Sebagai institusi yang dibiayai oleh uang negara dan uang masyarakat, sekolah wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.

“Jika kepala sekolah saja tidak patuh hukum, lalu bagaimana pendidikan karakter dan integritas diajarkan kepada siswa?” pungkas Izharuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh.***

Berita Terkait

Pameran “Vernal Artistic” Dibuka di Sanur, 4 Perupa Alumni ISI Bali Tampilkan 23 Karya
KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali
Tiga Pejabat Dinkes Aceh Tamiang “Lempar Jabatan”, Ada Apa dengan Kadinkes?
GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:16

Pameran “Vernal Artistic” Dibuka di Sanur, 4 Perupa Alumni ISI Bali Tampilkan 23 Karya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:29

GRPK dan IGB Bangun Sinergi dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:17

Tonggak Sejarah : FH Unsam Gelar Wisuda Lokal Pascasarjana Hukum Pertama

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:02

Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian

Senin, 4 Mei 2026 - 17:01

Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 03:50

Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:09

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD

Berita Terbaru

Headline news

KKP Tegakkan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kura-Kura Bali

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:15