Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA| Sikap Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dua kali mangkir dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA) dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum dan pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam dua kali persidangan—yakni sidang pemeriksaan awal pada 2 Desember 2025 dan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026—menempatkan pihak sekolah sebagai badan publik yang secara nyata mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Komisi Informasi Aceh kembali menjadwalkan sidang ketiga berupa sidang pembuktian pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini menjadi penentu apakah termohon masih diberi ruang pembelaan atau justru dinyatakan lalai dan tidak kooperatif di hadapan hukum.

Pemohon sengketa informasi, Izharuddin, Senin (2 Februari 2026) menegaskan bahwa dirinya akan hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan. Ia menyebut sikap kepala sekolah yang terus mangkir sebagai bentuk perlawanan terhadap hak publik untuk tahu.

“Permintaan informasi saya sah dan dijamin undang-undang. Tapi justru diabaikan, bahkan ketika sudah masuk ranah hukum, termohon memilih diam dan tidak hadir. Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegas Izharuddin.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari APBN, serta pengelolaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dikutip dari peserta didik pada periode yang sama.

Izharuddin telah menempuh seluruh prosedur sesuai UU KIP. Surat permintaan informasi pertama dikirimkan pada 21 September 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah. Setelah tidak ditanggapi selama 10 hari kerja, ia mengajukan surat keberatan pada 2 Oktober 2025 kepada kepala sekolah. Namun hingga lewat 30 hari kerja, pihak sekolah tetap bungkam.

Karena tidak ada itikad baik, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh pada 12 November 2025. KIA kemudian menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.

Baca Juga:  Satgas TMMD Laksanakan Pembersihan Posko Demi Kenyamanan Dan Keharmonisan.

Terancam Putusan Verstek dan Sanksi Berat, Apabila pihak termohon kembali tidak menghadiri sidang hingga proses persidangan selesai, Majelis Komisi Informasi Aceh berwenang menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan tanpa kehadiran termohon. Dalam kondisi tersebut, seluruh dalil pemohon dapat dikabulkan.

Tak hanya itu, konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak termohon antara lain:

Perintah Membuka Informasi Secara Paksa

Komisi Informasi dapat memerintahkan SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala untuk membuka seluruh dokumen yang dimohonkan, tanpa pengecualian.

Rekomendasi Sanksi Administratif

*KIA dapat merekomendasikan kepada:

*Dinas Pendidikan Aceh,

*Gubernur Aceh, dan

*Inspektorat

untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala sekolah, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pencopotan jabatan.

Sanksi Pidana UU KIP

Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dipidana:

Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum

Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar laporan lanjutan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi:

*Penyalahgunaan dana BOS,

*Pungutan liar SPP, atau

*Manipulasi laporan keuangan sekolah.

*Cederai Transparansi dan Dunia Pendidikan

Sikap tertutup dan ketidakhadiran berulang kepala sekolah dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. Sebagai institusi yang dibiayai oleh uang negara dan uang masyarakat, sekolah wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.

“Jika kepala sekolah saja tidak patuh hukum, lalu bagaimana pendidikan karakter dan integritas diajarkan kepada siswa?” pungkas Izharuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh.***

Berita Terkait

Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya
RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
Menghargai Guru: Kunci Mutlak Lahirnya Generasi Emas
IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat
Bank Aceh Syariah 53 Tahun Mengabdi. Dengan AMANAH kita berdiri, Dengan BERKAH kita akan terus TUMBUH , Bank Aceh Syariah, Mitra Ekonomi Umat.”
PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12

​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:35

​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:29

Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:24

IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:18

Langkah Panjang di Balik Perayaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:02

Bank Aceh Syariah 53 Tahun Mengabdi. Dengan AMANAH kita berdiri, Dengan BERKAH kita akan terus TUMBUH , Bank Aceh Syariah, Mitra Ekonomi Umat.”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:33

Bekala dan Jalan Panjang Pengembang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Berita Terbaru