Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIMBUNE INDONESIA.COM |ACEH TENGGARA| Sikap Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dua kali mangkir dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA) dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum dan pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam dua kali persidangan—yakni sidang pemeriksaan awal pada 2 Desember 2025 dan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026—menempatkan pihak sekolah sebagai badan publik yang secara nyata mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Komisi Informasi Aceh kembali menjadwalkan sidang ketiga berupa sidang pembuktian pada 9 Februari 2026 di Banda Aceh. Sidang ini menjadi penentu apakah termohon masih diberi ruang pembelaan atau justru dinyatakan lalai dan tidak kooperatif di hadapan hukum.

Pemohon sengketa informasi, Izharuddin, Senin (2 Februari 2026) menegaskan bahwa dirinya akan hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan. Ia menyebut sikap kepala sekolah yang terus mangkir sebagai bentuk perlawanan terhadap hak publik untuk tahu.

“Permintaan informasi saya sah dan dijamin undang-undang. Tapi justru diabaikan, bahkan ketika sudah masuk ranah hukum, termohon memilih diam dan tidak hadir. Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan,” tegas Izharuddin.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang bersumber dari APBN, serta pengelolaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dikutip dari peserta didik pada periode yang sama.

Izharuddin telah menempuh seluruh prosedur sesuai UU KIP. Surat permintaan informasi pertama dikirimkan pada 21 September 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah. Setelah tidak ditanggapi selama 10 hari kerja, ia mengajukan surat keberatan pada 2 Oktober 2025 kepada kepala sekolah. Namun hingga lewat 30 hari kerja, pihak sekolah tetap bungkam.

Karena tidak ada itikad baik, Izharuddin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh pada 12 November 2025. KIA kemudian menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.

Baca Juga:  Kualitas Udara Buruk Jakarta Kembali Jadi Sorotan

Terancam Putusan Verstek dan Sanksi Berat, Apabila pihak termohon kembali tidak menghadiri sidang hingga proses persidangan selesai, Majelis Komisi Informasi Aceh berwenang menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan tanpa kehadiran termohon. Dalam kondisi tersebut, seluruh dalil pemohon dapat dikabulkan.

Tak hanya itu, konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak termohon antara lain:

Perintah Membuka Informasi Secara Paksa

Komisi Informasi dapat memerintahkan SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala untuk membuka seluruh dokumen yang dimohonkan, tanpa pengecualian.

Rekomendasi Sanksi Administratif

*KIA dapat merekomendasikan kepada:

*Dinas Pendidikan Aceh,

*Gubernur Aceh, dan

*Inspektorat

untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala sekolah, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pencopotan jabatan.

Sanksi Pidana UU KIP

Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dipidana:

Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau

Denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum

Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar laporan lanjutan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi:

*Penyalahgunaan dana BOS,

*Pungutan liar SPP, atau

*Manipulasi laporan keuangan sekolah.

*Cederai Transparansi dan Dunia Pendidikan

Sikap tertutup dan ketidakhadiran berulang kepala sekolah dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. Sebagai institusi yang dibiayai oleh uang negara dan uang masyarakat, sekolah wajib tunduk pada prinsip keterbukaan.

“Jika kepala sekolah saja tidak patuh hukum, lalu bagaimana pendidikan karakter dan integritas diajarkan kepada siswa?” pungkas Izharuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh.***

Berita Terkait

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat
Ketua DPW PAN Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis
Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Masuk Aswas Kejati Sumut, Hampir 4 Bulan ! Ada Apa dengan Kasi Intel Kejari Deli Serdang
Kapolres Bitung Pimpin Mediasi Perselisihan Kep Anto vs Ical-Mario Mamuntu, Sepakat Berakhir Damai
Kantor Polsubsektor Percut Sei Tuan di Simpang Pasar 10 Tembung Diduga Kerap Kosong, Siapa yang Bertanggung Jawab?
RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat
Iskandar DPRA Desak Usut Tuntas Bom Ikan di Simeulue: “Pengawasan Laut Harga Mati!”
​Rotasi Jabatan di Polres Bitung: Kompol Bartholomeus Junov Resmi Jabat Wakapolres
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:09

DPRK dan Polres Raja Ampat Perkuat Sinergitas, Taufik Sarasa: Kerja Sama Harus Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 13:09

Ketua DPW PAN Syafruddin Bantu Anak Yatim dari Batanta Dapatkan Perawatan Medis

Rabu, 16 September 2026 - 08:56

RSUD Waisai Hadirkan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Perkuat Layanan Kesehatan di Raja Ampat

Selasa, 15 September 2026 - 13:51

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manado, Jogja dan Manokwari  segera di bayar Pertengahan September

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Jumat, 11 September 2026 - 22:53

“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”

Berita Terbaru