Kengiatan TMMD Reguler Ke-123 Gelar Penyuluhan Hukum dan Qanun untuk Masyarakat.

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,Tribuneindonesia.com – Dalam rangka mendukung pembangunan nonfisik, Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-123 menggelar penyuluhan hukum dan Qanun bagi masyarakat di lokasi pelaksanaan TMMD. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum serta aturan-aturan yang berlaku di wilayah mereka. Rabu (26/02/2025).

Dalam penyuluhan ini, hadir pemateri dari unsur TNI, kepolisian, serta instansi terkait yang memberikan penjelasan tentang berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana, perdata, serta aturan-aturan dalam Qanun yang berlaku di Aceh. Masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum guna menciptakan ketertiban serta kehidupan sosial yang harmonis.

Baca Juga:  Pembangunan Sumur Bor, Kini Masyarakat Mulai Merasakan Manfaat Dari Sumur Bor.

“Penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, serta menghindari permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujar salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga, terutama dalam sesi diskusi di mana masyarakat dapat mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang sering mereka hadapi.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati hukum dan Qanun, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah TMMD.

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:37

Sanggahan Balik: Jangan Berlindung di Balik Regulasi untuk Menutupi Kecurigaan Publik

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:46

Bupati Bireuen Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H 

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:35

Warga Dusun Cureh BTN Kupula Indah Sembelih 20 Ekor Hewan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:25

​Soroti Kepedulian Sosial, Satrol Kodaeral VIII Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:50

​Pelindo Group Bitung Salurkan 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:30

​Polres Bitung Sembelih Hewan Qurban, Momentum Berbagi di Hari Raya 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:39

Ironi Aktivisme Kemanusiaan di Gaza: Menguji Logika dan Efektivitas Gerakan Jurnalis-Relawan Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:13

​Semangat Idul Adha 1447 H: Wali Kota Bitung Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Resmikan RPH Saat Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:36

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x