Pelantikan Ormas Musara Gayo: Sah Secara Hukum, Bukan Soal Siapa yang Melantik

- Editor

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Chaidir Toweren, SE., KJE putra Gayo kelahiran kota Langsa yang juga ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Doc/pribadi)

Caption : Chaidir Toweren, SE., KJE putra Gayo kelahiran kota Langsa yang juga ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (Doc/pribadi)

Oleh : Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Belakangan ini, polemik seputar pelantikan pengurus Ormas Musara Gayo (MUSGA) Kota Langsa mengemuka ke ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan pelantikan karena dilakukan oleh Dewan Penasehat dan bukan oleh Kepala Daerah. Bahkan muncul klaim bahwa pelantikan ormas lokal hanya sah jika dilakukan oleh wali kota atau pejabat pemerintah. Isu ini perlu diluruskan secara jernih dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku.

Pertama-tama, mari kita rujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah sebagian melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Undang-undang ini secara jelas mengatur bahwa organisasi kemasyarakatan bersifat independen, sukarela, dan mandiri, dan dibentuk atas kehendak sekelompok warga negara untuk tujuan sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa ormas berhak menetapkan anggaran dasarnya, struktur kepengurusan, serta mekanisme internal organisasi secara otonom. Ini berarti, pelantikan kepengurusan ormas adalah bagian dari ranah internal organisasi yang harus tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing, bukan kepada pejabat pemerintah, kecuali diatur secara khusus dalam hukum positif.

Dengan demikian, pelantikan pengurus MUSGA oleh Dewan Penasehat atau Dewan Pendiri, sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi, adalah sah secara hukum. Tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib melantik pengurus ormas. Bahkan, mewajibkan kepala daerah untuk melantik ormas dapat melanggar prinsip independensi dan non-intervensi terhadap organisasi masyarakat sipil.

Kehadiran wali kota atau pejabat daerah dalam acara pelantikan ormas bersifat seremonial dan simbolik, bukan sebagai syarat sah atau tidak sahnya sebuah pelantikan. Ini penting dipahami agar tidak terjadi penyalahartian bahwa ormas yang tidak dilantik oleh kepala daerah adalah ilegal. Klaim semacam ini tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga:  Iman di Balik Seragam Bhayangkara, Polri Bukan Sekadar Penegak Hukum, tetapi Istana Kebaikan Bangsa

Jika ada pihak yang mengklaim bahwa hanya pelantikan oleh kepala daerah yang sah, maka itu bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan melemahkan posisi ormas lokal di hadapan hukum.

Penulis memandang, polemik ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi semua pihak untuk memahami bahwa legalitas sebuah ormas bukan diukur dari siapa yang melantik, melainkan dari keabsahan struktur organisasi yang tunduk pada peraturan internal dan undang-undang yang berlaku. Bukan untuk membenarkan yang salah membuat momentum seolah-olah yang paling benar.

Musara Gayo (MUSGA) Kota Langsa, sebagai organisasi berbasis kebudayaan dan kedaerahan, telah menunjukkan kemandirian dan konsistensinya selama sejak dari tahun 80an. Maka, biarkan organisasi ini berjalan sesuai dengan prinsip otonomi dan kearifan internalnya, tanpa dipolitisasi atau dipertentangkan hanya karena perbedaan persepsi soal pelantikan. Apalagi hanya untuk memuluskan sebuah kepentingan.

Jika ada ketidaksepahaman, semestinya diselesaikan melalui musyawarah atau forum organisasi yang sah. Bukan melalui narasi publik yang tidak berdasar hukum. Kita semua berkepentingan menjaga ormas-ormas lokal tetap kuat, mandiri, dan berdaya. Bukan saling melemahkan hanya karena perbedaan administratif yang sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Mari bersama kita introfeksi diri, benarkah yang dilakukan atau sebaliknya.

Berita Terkait

​Kinerja Buruk, Pemkot Bitung Siap Copot Kepala Lingkungan Sewaktu-waktu
GELAR BIMTEK ANTI MALADMINISTRASI, PEMKAB SIMEULUE SIAP HADAPI PENILAIAN OMBUDSMAN RI 31 AGUSTUS – 4 SEPTEMBER 2026*
Aktivis Simeulue Minta Gubernur Aceh Rekomendasikan Panglima Age Pimpin PT PEMA
Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam
Jejak Dugaan Makanan Busuk di Dapur MBG Sena, Surat GRPK Mengarah ke Badan Gizi Nasional
SIMEULUE BERSINAR “DIMULAI DARI SINI, GUNTING PITA TANDA POSKO ULT P4GN RESMI DIBUKA BUPATI MONAS
​Resmikan Hajatan FIFGROUP Bitung, Brastha Setya Riyantanto Serahkan Bantuan untuk Panti Asuhan
RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
Berita ini 185 kali dibaca
3.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:04

Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:06

Menghargai Guru: Kunci Mutlak Lahirnya Generasi Emas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:32

Kerusakan Moral Generasi dan Bahaya Demi Mengejar Ketenaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:29

Keadilan yang Tak Kunjung Tiba: Di Balik Seruan Kedaulatan Papua dan Maluku

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:45

Keadilan yang Tertunda: Negara Wajib Hadir Membawa Kesejahteraan Bagi Seluruh Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:21

Wanita Cerdas Mengelola Keuangan, Wanita yang Tak Mau Belajar Tetap Berjalan di Tempat

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:10

beranilah negaraku: berikan hak kedaulatan, hentikan perang sia-sia, bangun persaudaraan setara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x