Diduga Sandera Pasien Asuransi, RS Columbia Asia Aksara dan Generali Dikecam Keras

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Kasus dugaan pelanggaran hak pasien kembali mengemuka di Kota Medan. Seorang pria bernama Mangatur Silitonga (lahir 5 April 1968), pemegang polis asuransi Generali nomor 00322868, diduga ditahan selama dua hari oleh RS Columbia Asia Aksara meskipun telah mendapat izin pulang dari dokter. Ironisnya, selama masa penahanan, pasien tidak diberikan obat-obatan meskipun masih dalam masa pemulihan.

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

“Pasien sudah diizinkan pulang, tapi ditahan dua hari tanpa obat hanya karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya. Ini pelanggaran serius dan sangat tidak manusiawi,” tegas Adi kepada wartawan, Kamis 29/5/2025

Riwayat Tiga Kali Dirawat, Dua Kali Diminta Bayar

Berdasarkan informasi yang disampaikan Adi, Mangatur Silitonga menjalani perawatan sebanyak tiga kali di RS Columbia Asia Aksara sepanjang tahun 2025, semuanya menggunakan layanan asuransi Generali.

Februari (kunjungan pertama): Pasien dirawat dengan estimasi biaya sekitar Rp25 juta, namun tidak diminta membayar apa pun karena seluruh biaya ditanggung asuransi Generali.

Maret (kunjungan kedua): Pasien kembali dirawat dan diminta membayar sendiri sekitar Rp28 juta, meskipun masih menggunakan asuransi yang sama.

April (kunjungan ketiga): Masalah memuncak ketika pasien kembali dirawat dan setelah dinyatakan boleh pulang, rumah sakit justru menahan pasien selama dua hari karena belum mampu membayar kekurangan biaya sekitar Rp30 juta. Selama masa penahanan, pasien tidak diberi obat-obatan.

“Ini bukan rumah sakit, tapi seperti tempat penyanderaan. Pasien yang lemah secara fisik dan ekonomi malah diperlakukan semena-mena,” kritik Adi.

Baca Juga:  Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

Istri Terpaksa Pinjam ke Rentenir, Adi Lubis Turun Langsung

Pihak keluarga pasien yang kehabisan upaya menghubungi Adi Warman Lubis untuk meminta bantuan. Ia pun langsung datang ke RS Columbia Asia Aksara dan mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen, namun tidak membuahkan hasil.

“Istri pasien bahkan sampai pinjam uang dari rentenir sebesar Rp15 juta agar suaminya bisa pulang. Sisanya saya jamin secara pribadi karena kemanusiaan,” ujar Adi.

Generali Diduga Langgar Polis, Plafon Rp1 Miliar Dipertanyakan

Adi juga menuding Generali Indonesia tidak menjalankan kewajiban sesuai isi polis yang dijanjikan. Dalam dokumen yang dipelajarinya, peserta seperti Mangatur Silitonga seharusnya dijamin dengan plafon pertanggungan hingga Rp1 miliar per tahun.

“Faktanya, pasien tetap diminta bayar puluhan juta. Ini menyalahi kontrak dan merugikan nasabah. Generali harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Tuntut Penyelidikan dan Sanksi Tegas

Atas dugaan pelanggaran ini, Adi mendesak Kementerian Kesehatan, OJK, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap RS Columbia Asia Aksara dan pihak asuransi Generali.

> “Kalau terbukti, cabut izin operasionalnya. Rumah sakit tidak boleh menjadi tempat penyiksaan rakyat kecil,” ujarnya.

Adi juga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum bila tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.“Ini bukan semata urusan uang, tapi persoalan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab terhadap rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:25

​Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Korupsi Perumda Bangun Bitung, Kerugian Negara Capai Rp911 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:26

IHGMA Aceh Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Jelang Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:32

Jelang Ramadhan 1447 H, SDN 12 UPTD Bireuen Santuni Siswa Yatim dan Piatu

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:21

Menjelang Ramadhan 1447 H, Disperindagkop Gelar Pasar Murah di Tiga titik Kecamatan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:56

​Siswa SMPN 6 Ratahan Selami Wawasan Kebaharian di Satrol Kodaeral VIII

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:42

Hj Faridah Adam HRD Kembali Salurkan Bantuan untuk Langsa dan Aceh Tamiang

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:27

Jelang Ramadhan, SDN 1 Bireuen Santuni Anak yatim/piatu

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:07

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Gelar FGD FKLL dengan Mitra Stackholder Wilayah Jakarta Utara,Cegah Kecelakaan di Jakarta Utara

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

Satu Tahun Haili Yoga–Mukhsin Hasan, Pemkab Aceh Tengah Klaim Perbaikan Tata Kelola

Sabtu, 14 Feb 2026 - 05:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x