
TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA — Ketua LSM PERKARA, Izharuddin bersama Ketua LSM KOMPAK, Adnan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, Rabu (13/05/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang guru PPPK bernama Ridho Asmarani br Selian diduga mendapat tekanan dari oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua usai menolak menyerahkan jam mengajarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, pasca penolakan tersebut, oknum PLT Kepala Sekolah langsung menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam rentang waktu yang dinilai tidak wajar.
SP 1 tertanggal 05 Mei 2026 menuding adanya pelanggaran disiplin kerja terkait keterlambatan kehadiran.
SP 2 tertanggal 07 Mei 2026 menuding adanya pelanggaran etika profesi dan sikap tidak loyal terhadap atasan.
Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Pendukung
Ketua LSM PERKARA, Izharuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah terkait dasar penerbitan kedua surat peringatan tersebut.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung resmi, pihak sekolah disebut tidak mampu memperlihatkan sejumlah bukti administrasi penting, di antaranya:
Buku pembinaan dan bimbingan guru.
Rekap absensi resmi guru yang bersangkutan.
Dokumen pembinaan internal sebelum penerbitan SP.
“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam proses penerbitan surat peringatan ini. Jangan sampai jabatan digunakan untuk menekan tenaga pendidik,” tegas Izharuddin.
Dugaan Pencatutan Nama Dinas Pendidikan
Saat dikonfirmasi, oknum PLT Kepala Sekolah disebut berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara melalui Ade Wardana yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya instruksi penerbitan surat peringatan terhadap guru PPPK tersebut.
Sikap Tegas LSM PERKARA
Atas temuan tersebut, LSM PERKARA menyatakan sikap:
Mengecam keras dugaan arogansi jabatan dan intimidasi administratif terhadap guru PPPK.
Menilai penerbitan SP 1 dan SP 2 cacat prosedur karena tidak disertai tahapan pembinaan yang jelas.
Mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara segera mengevaluasi oknum PLT Kepala Sekolah SDN 2 Lawe Dua.
Meminta perlindungan terhadap hak-hak profesional tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
LSM PERKARA juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap mendampingi pihak guru apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. ***














