Dugaan Intimidasi Guru PPPK di SDN 2 Lawe Dua, LSM PERKARA Desak Evaluasi PLT Kepsek

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo, Izharuddin Ketua Lsm Perkara dan Adnan Ketua Lsm Kompak, Saat Konfirmasi Dengan PLT Kepal Sekolah SDN 2 Lawe Dua.

 

 

TRIBUNEINDONESIA  | ACEH TENGGARA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) mengecam keras tindakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua. PLT Kepsek diduga melakukan intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

 

Kasus ini mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada oknum PLT Kepsek. Pasca penolakan, oknum PLT Kepsek langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu yang hampir bersamaan secara tidak wajar.

SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran tidak tepat waktu.

SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena bersikap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan.

 

Tidak Mampu Tunjukkan Bukti Fisik

Izharuddin Ketua LSM PERKARA, Rabu Tgl 13 Mei 2026, telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan bukti otentik dasar penerbitan surat peringatan tersebut. Namun, oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua gagal menunjukkan dokumen pendukung formal seperti:

Baca Juga:  Semangat Idul adha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban

Buku bimbingan pembinaan guru.

Rekam absensi kehadiran resmi guru yang bersangkutan.

 

Dugaan Pencatutan Nama Dinas Pendidikan

Saat dikonfirmasi, oknum PLT Kepsek berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 tersebut merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, klaim ini langsung terbantahkan. Pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili oleh Bapak Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu terkait urusan penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap saudari Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

 

Pernyataan Sikap LSM PERKARA

Atas temuan kejanggalan ini, Ketua LSM PERKARA menyatakan sikap tegas:

Mengecam keras tindakan arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.

Menilai SP 1 dan SP 2 cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah dan tanpa bukti fisik.

 

Mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara segera mengevaluasi dan mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan melindungi hak-hak tenaga pendidik.

 

LSM PERKARA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap mendampingi korban ke jalur hukum jika hak-hak profesionalnya terus ditekan. ***

Berita Terkait

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh
Peringati 21 Tahun MoU Helsinki, Kecamatan Jangka Gelar Zikir dan Doa Bersama
Arief Martha Rahadyan dan Harapan Generasi Muda: Dukungan Ujang Supriatin untuk Indonesia yang Lebih Produktif
GMNI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jagong Jeget
Dikira Embun, Ternyata Debu Selimuti Jalan Lintas Kutacane-Medan ‎
Dari Pinang Tak Produktif Menjadi Kebun Manfaat, SMA Negeri 1 Badar Sulap Halaman Sekolah Jadi Aset Pendidikan
Himpunan Mahasiswa hukum tata i 40 tabung gas LPJ,ambal,pakaian layak dankebutuhan sekolah, langsung kepada korban kebakaran di pasar jagong jeget kamis 13.agustus 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:28

​Resmikan Jembatan Garuda di Girian Indah, Sekda Bitung dan Kajari Potong Pita Dampingi Vidcon Presiden

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:16

​Harumkan Nama Daerah di Kancah Global, Wali Kota Bitung Minta Refaya Betah Kembali Berkarya di Tanah Kelahiran

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27

​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04

Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00

Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci

Berita Terbaru