Ini Alasan Pemerintah Menunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kepastian pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan untuk pelantikan tahap pertama pada tanggal 6 Februari 2025, gagal dilaksanakan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tahap pertama kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah secara serentak tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar pada tahun 2024 lalu.

Atas dasar tersebut, pemerintah berencana menggabungkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK, tetapi perkaranya tidak dilanjutkan alias ditolak lewat putusan sela. Dan penggabungan ini di lakukan dengan alasan untuk efesiensi.

Dalam artian 296 kepala daerah yang tidak mengalami gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang awalnya direncanakan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, nantinya akan disatukan dengan kepala daerah yang digugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi putusannnya dismissal.

Baca Juga:  Miris" si jago merah lalap Kantor Desa Penungkirin STM Hilir

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan kepala daerah atau kurang lebih 249 kepala daerah tersebut di mulai tanggal 4 Februari 2025. Dan sudah dipastikan 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah dijadwalkan akan dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari dan untuk sisanya kan di bacakan pada satu hari berikutnya.

Sementara ini KPU sudah menyiapkan draf surat dinas merespons putusan terhadap sengketa pilkada tersebut. Surat dinas ini akan langsung dikirimkan ke KPU didaerah ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon di daerah bersangkutan.

Adapun Mendagri juga mengatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah berikutnya akan dibicarakan antar eksekutif, KPU, dan Bawaslu. Dan Mendagri juga menyatakan bahwa senin (3/2) akan disampaikan hasilnya. (sumber Tempo)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Pujaketarub Medan resmi dilantik , semangat persatauan Nusantara menggema
Suharto alias Bagong Kembali Maju, Bursa Ketua PAC Pemuda Pancasila Batang Kuis Mulai Menghangat
Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Bobby Absen di Musda Golkar Sumut
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x