Tiga Dinas Deli Serdang Bungkam Soal Dumas Tembok 6 Meter di Percut Sei Tuan

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Sorotan publik mengarah tajam ke tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai lamban, bahkan terkesan bungkam, menanggapi surat pengaduan masyarakat (Dumas) terkait keberadaan bangunan tembok setinggi hampir enam meter di Desa Sei Rotan Dusun II, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pengaduan tersebut didampingi Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, dan telah dilayangkan secara resmi. Namun hingga hampir dua bulan berlalu, belum ada jawaban tertulis maupun penjelasan terbuka dari instansi yang berwenang.

Tiga instansi yang menjadi sorotan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. Ketiganya disebut telah menerima laporan, tetapi respons yang diberikan hanya bersifat normatif tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Sudah berulang kali kami mempertanyakan perkembangan laporan dan meminta balasan surat, tapi jawabannya selalu belum siap atau nanti dulu,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat pengadu.

Jawaban berulang tanpa kepastian itu memunculkan tanda tanya besar di tengah warga. Masyarakat menilai ada sikap tidak tegas terhadap bangunan tembok yang diduga berdiri tanpa kejelasan izin tersebut.

Di lapangan, tembok yang dipersoalkan berdiri di kawasan permukiman padat. Ketinggiannya yang hampir enam meter membuat warga merasa waswas, terutama karena disebut telah menimbulkan dampak terhadap rumah di sekitarnya.

“Ini bukan sekadar soal administrasi izin. Ini menyangkut keselamatan warga. Kalau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Secara aturan, bangunan berskala besar yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan wajib mengantongi perizinan lengkap, termasuk persetujuan lingkungan dan izin bangunan. Dalam konteks ini, peran tiga dinas tersebut sangat krusial.

Baca Juga:  Dinas Perpustakaan Pidie Dorong Literasi Digital dan Gemar Membaca Sejak Dini

DLH memiliki kewenangan dalam aspek dampak lingkungan. DPMPTSP berperan dalam proses dan penerbitan perizinan. Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, termasuk penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai status legalitas bangunan tersebut, apakah telah mengantongi izin, masih dalam proses, atau justru berdiri melanggar aturan.

Menurut pihak pengadu, setiap kali dikonfirmasi, jawaban yang diterima tetap sama dan tidak memberikan kepastian waktu maupun langkah konkret.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Warga menilai lambannya respons tiga dinas tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.

“Kalau laporan masyarakat saja penanganannya seperti ini, bagaimana pengawasan bangunan lain di Deli Serdang. Masyarakat jadi ragu dengan keseriusan dinas,” tegas perwakilan pengadu.

Isu ini dinilai sudah layak menjadi perhatian langsung Bupati Deli Serdang. Ketua P2BMI Sumut berharap Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja ketiga dinas tersebut. Jika diperlukan, pimpinan dinas yang dinilai tidak responsif diminta untuk diganti demi perbaikan pelayanan publik.

Transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat. Warga mendesak agar DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP segera memberikan jawaban tertulis atas Dumas yang telah dilayangkan, sekaligus membuka secara jelas status perizinan bangunan tembok tersebut.

“Kalau memang ada izin, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak ada, harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH, DPMPTSP, maupun Satpol PP Deli Serdang terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban normatif, demi kepastian hukum dan rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Hardiknas 2026 Bupati Deli Serdang Bongkar Realita Pendidikan dan Tancap Gas Reformasi Menyeluruh
TPI Paluh Manan Belum Diresmikan, Bupati Deli Serdang Pastikan Fasilitas Lengkap Dari Cold Storage hingga Bantuan Rumah Layak Huni
UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam
PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo
Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama
Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak
Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa
Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:02

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:09

TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04