Rentut KDRT Berat Dinilai Abaikan Keadilan, Jaksa Desi Dikecam

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com 

Sidang ketiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, menurut Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

Sorotan tajam tertuju pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang dinilai tergesa-gesa membacakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa M.P., tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi kunci. Langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan pegiat perlindungan anak.

“Ada apa dengan jaksa ini? Kenapa langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan saksi? Ini janggal dan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Adi Lubis di PN Lubuk Pakam.

Menurutnya, jaksa seharusnya mendengarkan kesaksian korban, saksi mata, dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pembuktian. Tindakan terburu-buru tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendesak Kajari, Kajati, hingga Mahkamah Agung turun tangan memeriksa jaksa bersangkutan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan terus merosot,” tambahnya.

Adi juga menyerukan perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kasus ini. “Presiden harus ikut memantau. Ini menyangkut keadilan bagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan. Jika dibiarkan, hukum adil hanya tinggal slogan,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Kembali Dapatkan Kesempatan Untuk Pelatihan Pembuatan Kaligrafi

Dari keterangan ibu korban, USA—yang juga istri terdakwa—terungkap bahwa kekerasan telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengaku turut menjadi korban kekerasan fisik dan psikis, serta menyebut suaminya pengguna sabu dan penjudi online—fakta yang dibenarkan terdakwa di depan persidangan.

Yang mengejutkan, dalam sidang kedua, jaksa langsung membacakan tuntutan, tanpa memperdalam keterangan atau menggali bukti tambahan.

“Ini bukan kekerasan ringan. Terdakwa memukul kepala anak MFA dengan galon air hingga pecah, menghantam mulut, kepala, badan, dan kaki korban secara brutal. Bahkan saat kejadian, terdakwa juga membawa besi. Korban luka parah dan mengalami trauma mendalam,” ungkap Adi.

Ia menilai tuntutan satu tahun enam bulan sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat kekerasan yang dilakukan tergolong berat.

“Seharusnya jaksa menuntut maksimal, hingga 10 tahun penjara. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Adi juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan dari Kejatisu terhadap jaksa Desi Harahap, pihaknya akan menggerakkan aksi massa untuk menyampaikan aspirasi langsung.

“Kalau pengadilan tak berpihak pada korban, maka kami akan perjuangkan sendiri keadilan itu. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan atau permainan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa keberpihakan terhadap korban dan transparansi proses hukum harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:51

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:24

Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28

Wakil Bupati Membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Kabupaten Simeulue .

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:55

Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:45

Siswa Diduga Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP, Sekolah Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x