Rentut KDRT Berat Dinilai Abaikan Keadilan, Jaksa Desi Dikecam

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com 

Sidang ketiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, menurut Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

Sorotan tajam tertuju pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang dinilai tergesa-gesa membacakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa M.P., tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi kunci. Langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan pegiat perlindungan anak.

“Ada apa dengan jaksa ini? Kenapa langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan saksi? Ini janggal dan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Adi Lubis di PN Lubuk Pakam.

Menurutnya, jaksa seharusnya mendengarkan kesaksian korban, saksi mata, dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pembuktian. Tindakan terburu-buru tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendesak Kajari, Kajati, hingga Mahkamah Agung turun tangan memeriksa jaksa bersangkutan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan terus merosot,” tambahnya.

Adi juga menyerukan perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kasus ini. “Presiden harus ikut memantau. Ini menyangkut keadilan bagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan. Jika dibiarkan, hukum adil hanya tinggal slogan,” ujarnya.

Baca Juga:  "PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”

Dari keterangan ibu korban, USA—yang juga istri terdakwa—terungkap bahwa kekerasan telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengaku turut menjadi korban kekerasan fisik dan psikis, serta menyebut suaminya pengguna sabu dan penjudi online—fakta yang dibenarkan terdakwa di depan persidangan.

Yang mengejutkan, dalam sidang kedua, jaksa langsung membacakan tuntutan, tanpa memperdalam keterangan atau menggali bukti tambahan.

“Ini bukan kekerasan ringan. Terdakwa memukul kepala anak MFA dengan galon air hingga pecah, menghantam mulut, kepala, badan, dan kaki korban secara brutal. Bahkan saat kejadian, terdakwa juga membawa besi. Korban luka parah dan mengalami trauma mendalam,” ungkap Adi.

Ia menilai tuntutan satu tahun enam bulan sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat kekerasan yang dilakukan tergolong berat.

“Seharusnya jaksa menuntut maksimal, hingga 10 tahun penjara. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Adi juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan dari Kejatisu terhadap jaksa Desi Harahap, pihaknya akan menggerakkan aksi massa untuk menyampaikan aspirasi langsung.

“Kalau pengadilan tak berpihak pada korban, maka kami akan perjuangkan sendiri keadilan itu. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan atau permainan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa keberpihakan terhadap korban dan transparansi proses hukum harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Api Meluas di Tebing Belakang Kompleks PLN, Warga Waisai Berupaya Padamkan dengan Alat Seadanya
Seberangi Laut demi Selin, Tangis Mama Pecah saat Titipkan Pesan Haru kepada Jerry
Kapolres Tegas! Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan, Pelajar Diingatkan Jauhi Narkoba dan Miras
Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat
Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat
18 Kasus Karhutla Ditangani, Kapolres Muaro Jambi dan AWaSI Perkuat Sinergi Pers–Polri
Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:49

PAS JEMPOL Rekam 1,6 Juta Warga, Integrasi Data Jadi Ujian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:40

‎Kasi Humas Polres Bitung Pererat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di HUT ke-36 Kota Bitung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:08

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Sebagian Besar Wilayah Aceh hingga Menjelang Tengah Malam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:55

Warga Pulonas Baru Keluhkan Proyek Tanggul ‘Siluman’ BPBD Agara yang Amblas Diterjang Arus

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

Sekda Suhartini Apresiasi Sportivitas ASN dalam Kompetisi Minisoccer HUT KORPRI ke-55

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:27

Peringati HUT Ke-27, Pemkab Bireuen Gelar Bershalawat dan Tausiah Bersama Habib Ali Al Kaff Besok Malam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:23

Seberangi Laut demi Selin, Tangis Mama Pecah saat Titipkan Pesan Haru kepada Jerry

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:25

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Kota Juang Gelar Patroli KRYD dan Edukasi Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

PAS JEMPOL Rekam 1,6 Juta Warga, Integrasi Data Jadi Ujian

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x