Rentut KDRT Berat Dinilai Abaikan Keadilan, Jaksa Desi Dikecam

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com 

Sidang ketiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, menurut Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

Sorotan tajam tertuju pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang dinilai tergesa-gesa membacakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa M.P., tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi kunci. Langkah tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum dan pegiat perlindungan anak.

“Ada apa dengan jaksa ini? Kenapa langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan saksi? Ini janggal dan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Adi Lubis di PN Lubuk Pakam.

Menurutnya, jaksa seharusnya mendengarkan kesaksian korban, saksi mata, dan keluarga korban sebagai bagian dari proses pembuktian. Tindakan terburu-buru tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendesak Kajari, Kajati, hingga Mahkamah Agung turun tangan memeriksa jaksa bersangkutan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan terus merosot,” tambahnya.

Adi juga menyerukan perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kasus ini. “Presiden harus ikut memantau. Ini menyangkut keadilan bagi anak bangsa yang menjadi korban kekerasan. Jika dibiarkan, hukum adil hanya tinggal slogan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Selalu Koperatif, PDIP Nilai KPK Tak Punya Urgensi Untuk Menahan Sekjend PDIP

Dari keterangan ibu korban, USA—yang juga istri terdakwa—terungkap bahwa kekerasan telah berlangsung bertahun-tahun. Ia mengaku turut menjadi korban kekerasan fisik dan psikis, serta menyebut suaminya pengguna sabu dan penjudi online—fakta yang dibenarkan terdakwa di depan persidangan.

Yang mengejutkan, dalam sidang kedua, jaksa langsung membacakan tuntutan, tanpa memperdalam keterangan atau menggali bukti tambahan.

“Ini bukan kekerasan ringan. Terdakwa memukul kepala anak MFA dengan galon air hingga pecah, menghantam mulut, kepala, badan, dan kaki korban secara brutal. Bahkan saat kejadian, terdakwa juga membawa besi. Korban luka parah dan mengalami trauma mendalam,” ungkap Adi.

Ia menilai tuntutan satu tahun enam bulan sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat kekerasan yang dilakukan tergolong berat.

“Seharusnya jaksa menuntut maksimal, hingga 10 tahun penjara. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Adi juga mengingatkan, jika tidak ada tindakan dari Kejatisu terhadap jaksa Desi Harahap, pihaknya akan menggerakkan aksi massa untuk menyampaikan aspirasi langsung.

“Kalau pengadilan tak berpihak pada korban, maka kami akan perjuangkan sendiri keadilan itu. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan atau permainan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa keberpihakan terhadap korban dan transparansi proses hukum harus ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:02

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:09

TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x