TribuneIndonesia.Com-Deli Serdang-Dugaan penguasaan dan pemanfaatan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian RI kembali menjadi sorotan. LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DRPK) dan Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan evaluasi khusus terhadap penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dua unit Alsintan jenis Combine Harvester dan TR4 di Kabupaten Deli Serdang.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0153/DPW-P2BMI/SU/VI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Kepala Seksi Pengawasan Kejari Deli Serdang.
Laporan awal terkait dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN tersebut disampaikan DPW P2BMI Sumut melalui pengaduan masyarakat nomor 0133/DPW-P2BMI/SU/III/2026 pada 9 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, dua unit Alsintan diduga berada dalam penguasaan pihak yang tidak berhak sejak Oktober 2024. Setelah dilakukan penelusuran, aset bantuan pemerintah itu kemudian dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada 18 Mei 2026.
namun, pengembalian aset tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama.GRPK dan P2BMI Sumut meminta aparat penegak hukum mendalami manfaat ekonomi yang diperoleh selama Alsintan berada dalam penguasaan pihak lain, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati penggunaan aset negara tersebut.
Selain itu,GRPK dan P2BMI Sumut mempertanyakan tidak adanya langkah pengamanan atau penyitaan terhadap Alsintan sebagai barang bukti. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pembuktian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
GRPK dan P2BMI Sumut juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan dan penggunaan Alsintan, mulai dari pejabat terkait pada Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, UPT Pertanian Kecamatan Batang Kuis, Pemerintah Desa Sena, hingga pengurus kelompok tani penerima bantuan.
Sorotan turut diarahkan terhadap dugaan keterlibatan mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara yang disebut perlu didalami terkait penguasaan dan pemanfaatan Alsintan tersebut.
menurut Ketua Umum GRPK sebenarnya tidak sulit bagi kejaksaan Deli serdang untuk menggungkap kasus ini dan sudah ada mensrea(Niat jahat)di dalamnya tersebut.namun kami melihat kejaksaan negri Deli serdang di duga tidak serius dalam menangani,berbanding terbalik dengan apa yang di lakukan oleh kejaksaan agung Republik Indonesia yang gencar genca nya sedang memburu koruptor
GRPK dan P2BMI Sumut meminta Kejaksaan tinggi sumatra utara untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan tersebut dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyalagunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, maupun pelanggaran prosedur (Ilham Gondrong)















