Rangkap Jabatan Kepala Sekolah Jadi Pj. Kampong, Ancaman Serius bagi Dunia Pendidikan

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Syahbuddin Padang

Subulussalam | TribuneIndonesia.com

Dunia pendidikan di Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan kontroversial Wali Kota H. Rasyid Bancin menunjuk Yasin, Kepala SDN Kuta Gara yang masih aktif, sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Kampong Pulo Belen, Kecamatan Sultan Daulat. Penunjukan yang dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 itu menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi mengorbankan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

Kebijakan ini mengundang pertanyaan besar, bagaimana mungkin seorang kepala sekolah bisa fokus dan maksimal dalam menjalankan amanah mencerdaskan anak bangsa, jika di saat yang sama ia harus memimpin roda pemerintahan kampong?

Seperti diketahui, jabatan kepala sekolah bukanlah posisi administratif biasa. Kepala sekolah adalah garda depan dunia pendidikan, penentu arah, pengelola mutu pembelajaran, manajer sumber daya manusia sekolah, dan sekaligus teladan moral bagi seluruh warga sekolah. Tanggung jawab itu menuntut fokus penuh dan dedikasi tinggi.

Namun kini, tugas besar itu dibebani tambahan yang tak kalah kompleks: memimpin urusan pemerintahan di tingkat kampong, yang mencakup pengelolaan Dana Desa, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga mediasi sosial warga. Tidak ada jaminan keduanya bisa berjalan optimal dalam satu waktu oleh satu orang.

Langgar Regulasi Nasional

Yang membuat publik lebih geram, penunjukan ini nyata-nyata melanggar Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS dilarang merangkap jabatan lain, termasuk sebagai Penjabat Kepala Desa atau sebutan lainnya seperti Kepala Kampong.

Tujuan dari larangan itu jelas: menjaga integritas profesi dan menjamin kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Pengecualian memang diberikan di beberapa daerah, namun umumnya hanya untuk tenaga medis, itupun dengan catatan tidak mengganggu tugas utamanya.

Dalam konteks Yasin, sebagai kepala sekolah yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap satuan pendidikan dasar, sangat tidak relevan jika ia harus mengurus dua jabatan yang sama-sama berat.

Respons Pemerintah Tak Memuaskan

Saat dikonfirmasi awak media, hingga berita ini naik cetak, Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi tidak membuahkan tanggapan. Padahal, sebagai kepala daerah berlatar belakang dunia pendidikan, publik berharap HRB lebih bijak dalam menempatkan posisi strategis.

Baca Juga:  Ketua LSM Perintis Soroti Saldo Minimum dan Suku Bunga Bank Aceh Syariah: "Bertentangan dengan Prinsip Syariah, Merugikan ASN"

Kepala Dinas Pendidikan Kota Subulussalam, Nasrul Padang, saat ditanyai mengaku bahwa penunjukan Pj. Kepala Kampong merupakan hak prerogatif Wali Kota. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap kinerja kepala sekolah yang merangkap jabatan tersebut.

“Kalau nanti ditemukan ada masalah dalam kinerjanya sebagai kepala sekolah, tentu akan kita berikan sanksi. Kami tetap awasi,” ujar Nasrul.

Sayangnya, pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut tidak melalui kajian mendalam atau pertimbangan regulasi nasional yang berlaku.

Fenomena yang Meluas dan Sistemik

Lebih jauh lagi, tim investigasi redaksi menemukan bahwa Yasin bukan satu-satunya kepala sekolah di Subulussalam yang merangkap jabatan sebagai Pj. Kepala Kampong. Ada beberapa nama lain yang sudah menjabat ganda lebih dari satu tahun, dan hal ini terus berlangsung tanpa koreksi berarti dari pemerintah daerah.

Kondisi ini patut diduga sebagai bagian dari praktik pembiaran sistemik, atau bahkan bisa jadi ada kepentingan politik tertentu di balik pengangkatan para ASN pendidikan sebagai pejabat kampong.

Jika pola semacam ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk: jabatan kepala sekolah dianggap bisa “dibagi fokus” atau bahkan disamakan dengan jabatan struktural biasa. Padahal jelas, pendidikan adalah sektor yang paling strategis dan menyentuh langsung masa depan daerah.

Seruan Evaluasi dan Ketegasan

Kami dari media cetak menyerukan kepada Wali Kota Subulussalam untuk segera mengevaluasi seluruh penunjukan Pj. Kepala Kampong yang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah. Evaluasi harus dilakukan menyeluruh, transparan, dan berbasis regulasi, bukan pada pertimbangan kedekatan atau kepentingan sesaat.

Masyarakat Subulussalam berhak mendapatkan layanan pendidikan terbaik, dengan kepala sekolah yang benar-benar fokus pada tanggung jawab mendidik dan membina generasi muda.

Ketika anak-anak kampung kehilangan figur pemimpin di sekolahnya karena urusan politik dan birokrasi, maka yang dikorbankan adalah masa depan kita bersama.

Redaksi – Subulussalam, Mei 2025

Berita Terkait

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Berita ini 892 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:52

UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:09

Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x