*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 13:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMEULUE Tribune Indonesia.com Muhammad Zubir, SH, MH Kuasa Hukum dari Kadri Amin (Wartawan Gumpalannews.com), mendesak majelis hakim agar proses sidang kasus dugaan korupsi publikasi media di Dinas Kominsa Simeulue dilaksanakan secara langsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan, Muhammad Zubir mengatakan, banyak sekali kejanggalan saat dilakukan persidangan secara online, dan merugikan kliennya.

Kami meminta proses persidangan dilakukan secara offline (tatap muka) dengan pertimbangan:

Demi terjaganya persidangan yang baik

Tidak adanya suatu keadaan yang memaksa/Kahar (Force Majure).

Demi menjaga persidangan yang baik dan tidak terkendala dengan signal yang buruk, mengingat keberadaan terdakwa berada jauh di Pulau Simeulue

Kebutuhan untuk memeriksa saksi secara langsung dan menyerahkan dan memeriksa alat bukti surat asli dimuka persidangan

Mengingat perkara ini merupakan perkara tindak pidana korupsi yang perlu pemeriksaan yang detail dan tidak patut disidangkan secara online (daring).

Dan Terdakwa masih dalam keadaan isolasi sudah 79 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 09 februari 2026 sampai dengan saat ini, seharusnya secara standar masa isolasi itu 14 hari.

“Banyak sekali kejanggalan. Pertama klien kami sudah diisolasi 79 hari di kamar sel khusus. Persidangan dilakukan online. Suara tidak terdengar jelas karena hanya pakai Handphone. Kami minta sidang selanjutnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dan klien kami dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,”kata Kuasa Hukum Wartawan Media Gumpalannews.com. Terdakwa Kadri Amin. Senin, (27/04/2026).

Atas kejanggalan tersebut, Muhammad Zubir mengatakan pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia agar ikut memantau proses persidangan ini.

“Besok akan langsung kita surati Komisi Yudisial RI. Kami minta majelis hakim tidak hanya mengikuti keinginan JPU, tapi juga mempertimbangkan permintaan Terdakwa untuk dapat disidangkan secara langsung (tatap muka), Sebab kasus ini sejak awal jadi pantauan media secara Nasional. Karena ini berkaitan dengan keberlangsungan usaha media. Jangan sampai gara-gara kasus ini semua media di Indonesia jadi terkena imbasnya,”kata Zubir.

Selain itu, Muhammad Zubir, juga meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim agar melepaskan kliennya, yang masih diisolasi hingga saat ini di Lapas Kelas III Sinabang.

“Ini kasus aneh. Klien kami sejak hari pertama diisolasi dan sudah 79 hari didalam isolasi yang dia tidak diizinkan berkomunikasi dengan tahanan lain. Perlu diketahui dia itu wartawan. Jika terus diisolasi, Wartawan seluruh Indonesia bisa marah,”katanya.

Kasus ini kata dia, hampir mirip dengan kasus Amsal Sitepu yang viral beberapa waktu lalu. Dan kami khawatir kasus ini dapat mengarah kepada pembungkaman terhadap media dan wartawan.

Baca Juga:  Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga

Kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini tidak ditemukan adanya mark-up, volume kurang, kegiatan fiktif, atau suap-menyuap antara pelaksana dengan pihak Dinas. Tiga perusahaan media yang mengerjakan kegiatan tersebut telah mengerjakan melebihi dari penawaran. Namun, tidak diakui oleh Jaksa. Semua pekerjaan dianggap nol.

Sementara yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya persoalan tidak dilelang, dan persoalan Mou atau surat perjanjian kerjasama yang menjadi dasar tiga media tersebut bekerja. Media Gumpalan kata dia, mengerjakan dua paket yang terpisah, dengan Media Harian Daerah dan Media Situasi Indonesia. Nilai yang dikerjakan Gumpalanews.com dibawah 200 juta.

Dari nilai Rp. 697 juta yang dipersoalkan jaksa. Media Gumpalan hanya mengerjakan dua Paket pekerjaan secara terpisah. Paket pertama nilainya Rp 166.000.000,- dan Paket yang kedua nilainya Rp. 98.500.000,- sisanya dikerjakan oleh media lain di Simeulue.

“menurut kami kasus ini lebih kepada persoalan administrasi. Bukan korupsi. Kalau soal tidak dilelang, kan anggarannya dibawah 200 juta. Media Gumpalan mengerjakan dua paket kegiatan yang terpisah dengan Media lain yang ikut dimasukkan dalam surat dakwaan. Paket Pertama Rp. 166 juta dan yang Paket Kedua Rp 98 juta,”katanya.

Soal dasar tiga media tersebut bekerja memakai Memorandum of Understanding (MoU). Itu juga sudah diatur dalam peraturan LKPP Nomor 05 Tahun 2021 dan diperbolehkan. Semua pencairannya, harga satuan iklan dan berita advertorial, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Simeulue tetang harga Standar Biaya Umum (SBU).

Selain itu, Muhammad Zubir menjelaskan, bahwa dalam peraturan LKPP Nomor 05 Tahun 2021 halaman 4 poin b dan c tidak diharuskan membuat Hitungan Perkiraan Sementara (HPS).

Dan soal, tidak adanya jaminan uang muka yang dipersoalkan pada kegiatan tersebut. Dikarenakan pekerjaan tersebut bukan pekerjaan fisik melainkan pekerjaan jasa media.

“Harga iklan dan berita sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Simeulue tetang harga Standar Biaya Umum (SBU),””terang Muhammad Zubir.

Adapun Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, kami nilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa iklan dan advertorial seperti iklan banner dan berita dinilai nol rupiah.

Kami berharap penanganan perkara ini berjalan secara objektif agar tidak mencederai keadilan bagi terdakwa dan sekaligus tidak mengancam keberlangsungan industri media di Indonesia
” tutup jubir”

Berita Terkait

BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran
Tunggu Ada Korban Jiwa? Jalan Rusak Pascabanjir Picu Kecelakaan di Aceh Tamiang
Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia
Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat
“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh
JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas
Sidang Lapangan Perkara No. 408/BTH /2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Rabu, 22 April 2026 - 00:44

Sispam Kota di gelar Polrestabes Medan siaga penuh! Komitmen tegakkan Kamtibmas yang aman dan terkendali

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Jumat, 17 April 2026 - 12:21

Dandim 0414 Belitung pererat silaturahmi dan sinergi dengan insan pers dan LSM di Belitung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 07:14

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Berita Terbaru