Medan I TribuneIndonesia.com–Langkah strategis dalam penataan aset negara kembali ditorehkan di Sumatera Utara. Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia resmi diserahkan pengelolaannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Gedung Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).
Penandatanganan akta pernyataan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, yang menegaskan pentingnya momen ini sebagai titik awal pengelolaan aset negara yang lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa itu sebelumnya merupakan bagian dari konsesi HGU Lonsum. Kini, pengelolaannya beralih ke negara melalui BPN, dengan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Bank Tanah serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
dalam sambutannya, Wakil Bupati menilai penyerahan ini adalah proses administratif, bagian dari upaya besar menghadirkan keadilan agraria dan optimalisasi aset negara.
ini adalah langkah untuk memastikan tanah negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Kita ingin pengelolaan yang transparan, terukur, dan berdampak langsung,” ujar Lom Lom Suwondo.
Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengawal tahapan lanjutan, baik dari sisi pemanfaatan maupun pengawasan. menurutnya, lahan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
ke depan, kita dorong pemanfaatannya untuk pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, hingga program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ini harus menjadi aset yang hidup dan memberi manfaat nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Ia menyebut, penataan lahan eks HGU merupakan bagian penting dari agenda nasional reforma agraria.
pengelolaan tanah eks HGU ini menjadi prioritas untuk mendukung pemerataan akses lahan dan optimalisasi aset negara. Kami pastikan seluruh proses administrasi dan legalitas berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Prosesi penyerahan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam mendorong tata kelola pertanahan yang lebih baik. Kehadiran berbagai pihak dalam acara tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan pemanfaatan lahan negara.
dengan resminya penyerahan ini, harapan besar pun disematkan. tidak hanya pada tertib administrasi, tetapi juga pada lahirnya kawasan-kawasan baru yang produktif, inklusif, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal di Kabupaten Deli Serdang.
di tengah tantangan pembangunan yang kian kompleks, langkah ini menjadi penanda bahwa negara hadir dalam memastikan setiap jengkal tanah memberikan manfaat nyata—bukan hanya sebagai aset, tetapi sebagai sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ilham Gondrong


















