​Prahara di PN Depok: KPK Ringkus Ketua dan Wakil Ketua Terkait Suap Eksekusi Lahan

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Jakarta | TribuneIndonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum, Selasa (10/02/26).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar baru-baru ini, penyidik menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial EKA dan Wakil Ketuanya, BBG, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

​Kasus ini mencuat ke permukaan berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 m² di wilayah Tapos, Kota Depok, antara PT KD dengan warga setempat.

Meski pihak perusahaan telah memenangkan gugatan sejak 2023, proses eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan hingga awal 2025, yang memicu terjadinya praktik “transaksi” di balik meja hijau.

​Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, tersangka EKA dan BBG diduga menginstruksikan seorang jurusita berinisial YOH untuk menjadi perantara tunggal dengan pihak swasta.

Strategi “satu pintu” ini dilakukan guna menegosiasikan percepatan eksekusi lahan yang sangat dibutuhkan oleh PT KD.

​Pihak PN Depok awalnya mematok tarif sebesar Rp1 miliar kepada PT KD. Namun, setelah melalui proses tawar-menawar antara YOH dan pihak korporasi, disepakati angka Rp850 juta sebagai “biaya pelicin” agar perintah eksekusi segera diterbitkan.

Baca Juga:  Paskibraka Bireuen 2026 menggelar gladi bersih,Jelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Guna menutupi jejak suap tersebut, PT KD diduga menggunakan modus pencairan cek invoice fiktif melalui konsultan perusahaan.

Uang hasil rekayasa keuangan tersebut kemudian diserahkan oleh Head Corporate Legal PT KD (BER) kepada YOH sesaat setelah eksekusi lahan berhasil dilaksanakan pada Januari 2026.

​Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • ​Uang tunai senilai Rp850 juta.
  • ​Dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi dan komunikasi para tersangka.
  • ​Data tambahan dari PPATK mengenai dugaan gratifikasi lain yang diterima BBG senilai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025-2026.

​Atas perbuatannya, KPK resmi menahan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT KD berinisial TRI.

KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi supervisi untuk memastikan tata kelola lembaga peradilan yang bersih dan transparan.

​”Kami mengingatkan setiap instansi penegak hukum untuk mengedepankan integritas. KPK berkomitmen melakukan pendampingan agar tercipta keadilan yang tidak bisa diperjualbelikan,”

Tegas pihak KPK dalam pernyataan resminya, Jumat (6/2). (*-Talia)

Berita Terkait

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51

Kepling Pantai Burung di Balik Pod Getar

Selasa, 1 September 2026 - 21:08

Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:43

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:54

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:54

Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:24

Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:03

Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20