Polsek Natar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh TNS di Polsek Natar dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam laporannya, TNS menyebut telah dirampas sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, dan uang tunai Rp1,5 juta oleh dua orang tidak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu (10/8/2025) malam.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan kejanggalan. “Dari hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang justru digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” ujar AKP Budi, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga:  Viral di Medsos, Pelaku Penikaman Pemuda di Airmadidi Akhirnya Diringkus Polisi

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H. bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS mengakui bahwa laporan curas yang ia buat tidak benar dan merupakan rekayasa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio.

Atas perbuatannya, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap warga harus memberikan laporan sesuai fakta. Memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tapi juga menghambat proses hukum yang sebenarnya,” tegas AKP Budi Howo. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:51

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:49

Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20

Sensus Ekonomi dan Data yang Belum Terjaring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29

Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:50

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:57

Integrasikan Assessment Psikologi Sekolah, Pemkot Bitung Resmi Kukuhkan Forum Anak Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:40

Desa Binaan, Layanan Imigrasi, dan Janji yang Harus Dibuktikan

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x