TribuneIndonesia.com I Batu Bara-Krisis kepercayaan terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memasuki babak baru. Sejumlah unsur masyarakat yang terdiri dari insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, dan organisasi sipil mendeklarasikan Piagam Batu Bara serta menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan dan manajemen lapas saat ini dalam forum yang digelar di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/2026).
Deklarasi tersebut lahir setelah berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan lapas dinilai telah menimbulkan keresahan luas dan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pemasyarakatan. Forum yang berlangsung terbuka itu sekaligus menjadi ruang konsolidasi lintas elemen masyarakat untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (API) Sumatera Utara, Syahnan Afriansyah, menegaskan bahwa mosi tidak percaya didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai telah menggerus integritas dan kredibilitas institusi pemasyarakatan.
menurutnya, terdapat sedikitnya delapan persoalan krusial yang menjadi perhatian utama masyarakat.
Pertama, dugaan masih berlangsungnya peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas yang seharusnya menjadi area steril dari aktivitas ilegal.
Kedua, meninggalnya seorang warga binaan yang hingga kini masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. meskipun telah disampaikan penjelasan dari pihak terkait, berbagai pihak menilai peristiwa tersebut masih memerlukan pengungkapan yang lebih komprehensif dan transparan.
Ketiga, dugaan penggunaan telepon genggam dan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan yang dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya tindak pidana dari balik tembok penjara.
Keempat, lemahnya pengawasan terhadap akses keluar-masuk lapas yang diduga memungkinkan pihak luar memasuki area pemasyarakatan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.
Kelima, munculnya dugaan praktik pungutan liar serta transaksi fasilitas tertentu yang dinilai menciptakan ketidakadilan di antara warga binaan.
Keenam, kualitas makanan yang diberikan kepada warga binaan disebut masih menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi standar kelayakan dan kebutuhan gizi yang memadai.
Ketujuh, minimnya keterbukaan informasi yang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang berkembang.
Kedelapan, sistem pembinaan dan pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal sehingga tujuan utama pemasyarakatan sebagai sarana rehabilitasi dan pembentukan kembali perilaku warga binaan dianggap belum tercapai secara maksimal.
“Pemasyarakatan harus berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial. Berbagai persoalan yang muncul justru menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Syahnan dalam forum tersebut.
Sorotan paling kuat tertuju pada kasus meninggalnya warga binaan yang memunculkan tuntutan agar dilakukan pengusutan secara transparan dan profesional. Selain itu, dugaan peredaran narkotika serta penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas dinilai berpotensi merusak fungsi dasar pemasyarakatan dan mengancam keamanan yang lebih luas.
Dari sisi hukum, para praktisi yang hadir menilai tuntutan masyarakat memiliki landasan yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berpedoman pada prinsip pengayoman, kemanusiaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, profesionalitas, serta akuntabilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
dalam dokumen Piagam Batu Bara, forum menyampaikan enam tuntutan utama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tuntutan tersebut meliputi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, pembentukan tim investigasi independen, pelaksanaan razia berkala terhadap barang-barang terlarang, pengusutan terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran, penerapan sistem keterbukaan informasi, serta reformasi total terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Praktisi hukum Romauli Damanik, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bertujuan mendorong perbaikan institusi secara menyeluruh.
Fokus utama adalah pembenahan sistem agar lembaga pemasyarakatan mampu menjalankan fungsi pembinaan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, forum juga membentuk wadah baru bernama Batu Bara Bergerak yang akan menjadi pusat koordinasi berbagai langkah advokasi dan pengawasan terhadap perkembangan persoalan tersebut.
Organisasi ini dijadwalkan segera mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara guna menyampaikan berbagai temuan serta meminta dukungan politik agar aspirasi masyarakat mendapat perhatian di tingkat nasional.
Forum juga menunjuk Romauli Damanik, S.H., M.H., dan Syahnan Afriansyah sebagai tim perumus yang bertanggung jawab menyusun dokumen resmi, menyiapkan materi advokasi, serta merancang langkah hukum dan kelembagaan lanjutan.
Deklarasi Piagam Batu Bara ditutup dengan penandatanganan dokumen petisi oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengawal proses evaluasi dan reformasi tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Kini perhatian tertuju kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Respons pemerintah terhadap tuntutan tersebut akan menjadi penentu arah penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan di lingkungan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku (Ilham Gondrong)















