TribuneIndonesia.com I Deli Derdang-Perburuan menuju layanan digital yang saling terhubung memasuki lembaran baru. Puluhan aplikasi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dinilai tak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan pelayanan yang cepat. arah baru pun dipasang.bukan menambah aplikasi, melainkan menyatukan data agar seluruh layanan bergerak dalam satu tarikan napas.
Dorongan itu mengemuka dalam rapat Tim Koordinasi Pemerintahan Digital (PEMDI) di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jumat, 24 Juli 2026. Dedi Maswardy menilai persoalan utama bukan kekurangan aplikasi, melainkan banyaknya sistem yang berjalan tanpa saling mengenal. akibatnya, data tersimpan di berbagai ruang berbeda dan memperlambat proses pengambilan keputusan.
menurut Dedi, seluruh aplikasi harus mampu berbagi informasi. Integrasi data diyakini akan memangkas proses administrasi, mempercepat pelayanan, serta menghasilkan informasi yang lebih akurat saat menentukan kebijakan.
Ilustrasi sederhana muncul dari hubungan antara data perpajakan dan sistem perizinan. bila keduanya saling terhubung, berbagai kewajiban dapat diketahui melalui satu pintu tanpa pemeriksaan berulang. Pola kerja seperti itu dinilai lebih efisien dibanding mempertahankan sistem yang berdiri sendiri.
Perubahan arah digital juga menyentuh pengelolaan aparatur. Seluruh ASN diminta melengkapi data pada aplikasi MyASN dan meningkatkan kemampuan digital. Langkah itu berkaitan dengan penerapan manajemen Talenta yang kelak menjadi dasar pengembangan karier aparatur.
di sisi lain, Sandra Dewi Situmorang mengungkapkan bahwa pada 2026 konsep Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bergeser menjadi Pemerintahan Digital (PEMDI). Regulasi teknis memang belum rampung, namun proses evaluasi nasional tetap berjalan sesuai jadwal.
catatan tahun sebelumnya memperlihatkan pekerjaan rumah yang belum selesai. Indeks SPBE 2025 berada di angka 3,86, masih berada di bawah rata-rata nasional maupun Sumatera Utara. Kondisi itu mendorong penyusunan Arsitektur Pemerintahan Digital yang ditargetkan rampung pada Oktober hingga November 2026 sebagai salah satu syarat penilaian nasional.
Evaluasi tersebut mencakup 20 indikator yang terbagi dalam tujuh aspek, mulai dari pengelolaan, penyelenggaraan, data, keamanan digital, teknologi, keterpaduan layanan digital, hingga kepuasan pengguna. Pada aspek keamanan digital, Diskominfo mencatat nilai 3,9 dengan kategori baik.
Sandra juga menyoroti pentingnya pembangunan Rumah Data melalui pengumpulan data sektoral. Basis data yang tersusun rapi dipandang akan memudahkan penyusunan berbagai kebijakan berbasis informasi yang lebih utuh.
Saat ini terdapat sekitar 94 aplikasi. Sebagian sudah tidak lagi aktif dan akan dihentikan agar tidak membebani server maupun pengelolaan sistem informasi. Fokus berikutnya diarahkan pada penyempurnaan dan penyatuan aplikasi yang masih relevan, sehingga layanan digital benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan hanya mempermudah pekerjaan di balik meja birokrasi.(Ilham Gondrong)

















