Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari BiREUEN Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Ketua BKAD PNPM Jeuneib 

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,m/Tribuneindonesia.com

bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen atas nama Tersangka AI.Rabu 06 Agustus 2025

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

Perkara ini bermula pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  ​Terjerat UU Kesehatan, Pengedar Obat Keras di Girian Diciduk Polisi Saat Jemput Paket

setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya

Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 22 KUHAP, tersangka AI dilakukan Penahanan Kota

Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Ii) , Berkas Perkara tersangka AI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Banda Aceh.

Berita Terkait

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Jakarta Utara
GROUND BREAKING Pembuatan Jembatan Perintis Desa Lhok Semirah Kec. Samalanga Kab. Bireuen TA. 2026 Kodim 0111/Bireuen
Tongkat Komando KRI Kakap-811 Berganti, TNI AL Perkuat Kesiapan Operasi Perairan
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Digelar di Kabupaten Bireuen
Korps Marinir Tegaskan Narasi Dukungan ‘Papua Merdeka’ di Media Sosial Adalah Hoaks
Dr Ismail Rasyid SE MMTr Sukses Raih Gelar Doktor
​Perkuat Posisi Bitung di Level Nasional, Hengky Honandar Masuk Gerbong Elit Pengurus Aspekindo
Rancang Kepanitiaan MTQ ke-31, H. Yahya Pasiak: Jaga Marwah Kegiatan dengan Pelayanan Prima
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:58

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan Jakarta Utara

Kamis, 16 April 2026 - 05:46

GROUND BREAKING Pembuatan Jembatan Perintis Desa Lhok Semirah Kec. Samalanga Kab. Bireuen TA. 2026 Kodim 0111/Bireuen

Kamis, 16 April 2026 - 05:40

Tongkat Komando KRI Kakap-811 Berganti, TNI AL Perkuat Kesiapan Operasi Perairan

Kamis, 16 April 2026 - 04:12

Korps Marinir Tegaskan Narasi Dukungan ‘Papua Merdeka’ di Media Sosial Adalah Hoaks

Kamis, 16 April 2026 - 01:03

Dr Ismail Rasyid SE MMTr Sukses Raih Gelar Doktor

Rabu, 15 April 2026 - 23:34

​Perkuat Posisi Bitung di Level Nasional, Hengky Honandar Masuk Gerbong Elit Pengurus Aspekindo

Rabu, 15 April 2026 - 15:25

Rancang Kepanitiaan MTQ ke-31, H. Yahya Pasiak: Jaga Marwah Kegiatan dengan Pelayanan Prima

Rabu, 15 April 2026 - 14:37

​Dansatrol Kodaeral VIII Apresiasi Profesionalisme Prajurit Saat Penanggulangan Darurat di Laut

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x