Nyonyan N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampas Negara

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.Senin, 04 Agustus 2025

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1
Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025 An. HANISAH ALIAS NISAH BINTI ABDULLAH

Dalam tuntutannya terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, 11 (sebelas) barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang,1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen, 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) bidang tanah di desa Juli Pase, Kec. Juli dan 1 (satu) bidang tanah kebun karet dan bangunan terletak di Desa Bukit Mulia Kec. Juli Kab. Bireuen , 2 (Dua) bidang tanah yang terletak di Desa Asan Aceh Utara, 1(satu) bidang Tanah yang berada di Kab. Aceh Besar dirampas negara

Baca Juga:  Ketua PENA PUJAKESUMA dan Ketua PEPABRI Aceh Tamiang Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

Berita Terkait

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi
LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”
Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal
Dewan Diberi Segalanya, Guru Diabaikan — Di Mana Letak Kemajuan Bangsa?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:16

Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:08

Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:18

Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:09

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:56

LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17

Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:10

Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:09

LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x