LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perbaungan I TribuneIndonesia.com-|
Proses lelang proyek senilai Rp11,8 miliar yang digelar Pokja BLP Provinsi Sumatera Utara pada 8 Agustus 2025 kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPAS RI), Jauli Manalu, menduga tender tersebut disetting untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu.

Proyek dengan kode IPLT 10069793000 itu tercatat sebagai salah satu kegiatan strategis Pemprov Sumut dalam bidang infrastruktur. Namun hasilnya memunculkan tanda tanya besar setelah pemenang justru ditetapkan kepada perusahaan dengan penawaran lebih tinggi.

“Memang tidak otomatis melanggar hukum kalau pemenang tender bukan yang termurah. Tapi pola seperti ini kerap menjadi indikasi awal adanya persekongkolan,” ujar Jauli, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, dari 11 perusahaan yang ikut serta, hanya CV. BCM dengan penawaran Rp11.014.576.144,70 yang diundang ke tahap selanjutnya. Padahal, masih ada 10 peserta lain yang menawar lebih rendah dengan kualitas serupa bahkan lebih baik karena memiliki peralatan sendiri.

“Kalau hanya persoalan administrasi, seharusnya bisa diperbaiki saat pembuktian. Tidak lantas langsung dieliminasi. Yang terjadi justru Pokja terlihat terlalu fokus pada satu perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemasangan Atap, Langkah Besar Menuju Rumah Layak Huni.

Jauli menilai kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan oknum Pokja untuk mengarahkan kemenangan. Akibatnya, prinsip persaingan sehat tidak berjalan, sementara publik justru berpotensi mengalami kerugian ganda.

“Kalau independensi Pokja tidak dijaga, pintu persekongkolan terbuka lebar. Presiden Prabowo sudah menekankan efisiensi keuangan negara, tapi praktik di lapangan bisa berbanding terbalik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai persekongkolan tender. Selain itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi aturan pengadaan barang/jasa juga menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

“Kalau Pokja tidak patuh pada prinsip itu, jelas sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Untuk itu, Jauli mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat agar turun tangan memeriksa seluruh dokumen tender, termasuk komunikasi internal Pokja.

“Tanpa pengawasan, proyek APBD bisa berubah jadi pesta kelompok tertentu. Rakyat hanya jadi penonton, tapi tetap yang menanggung pajaknya,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:35

Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 05:51

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 05:47

Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA

Rabu, 29 April 2026 - 05:36

​Peringati May Day, Ratusan Sopir Dump Truk Sulut Bakal Segel Kantor Pertamina Manado

Rabu, 29 April 2026 - 05:09

Respon Cepat Layanan 110: Polres Bitung Ungguli Lahat dan Pekanbaru di Level Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 04:45

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Sinergikan Administrasi Kewarganegaraan Bersama Kanwil Kemenkumham

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x