LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut

- Editor

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perbaungan I TribuneIndonesia.com-|
Proses lelang proyek senilai Rp11,8 miliar yang digelar Pokja BLP Provinsi Sumatera Utara pada 8 Agustus 2025 kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Republik Indonesia (LPPAS RI), Jauli Manalu, menduga tender tersebut disetting untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu.

Proyek dengan kode IPLT 10069793000 itu tercatat sebagai salah satu kegiatan strategis Pemprov Sumut dalam bidang infrastruktur. Namun hasilnya memunculkan tanda tanya besar setelah pemenang justru ditetapkan kepada perusahaan dengan penawaran lebih tinggi.

“Memang tidak otomatis melanggar hukum kalau pemenang tender bukan yang termurah. Tapi pola seperti ini kerap menjadi indikasi awal adanya persekongkolan,” ujar Jauli, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, dari 11 perusahaan yang ikut serta, hanya CV. BCM dengan penawaran Rp11.014.576.144,70 yang diundang ke tahap selanjutnya. Padahal, masih ada 10 peserta lain yang menawar lebih rendah dengan kualitas serupa bahkan lebih baik karena memiliki peralatan sendiri.

“Kalau hanya persoalan administrasi, seharusnya bisa diperbaiki saat pembuktian. Tidak lantas langsung dieliminasi. Yang terjadi justru Pokja terlihat terlalu fokus pada satu perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Guyuran hujan gerimis, TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Terus Kerja Keras Wujudkan Sumur Bor untuk Warga.

Jauli menilai kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan oknum Pokja untuk mengarahkan kemenangan. Akibatnya, prinsip persaingan sehat tidak berjalan, sementara publik justru berpotensi mengalami kerugian ganda.

“Kalau independensi Pokja tidak dijaga, pintu persekongkolan terbuka lebar. Presiden Prabowo sudah menekankan efisiensi keuangan negara, tapi praktik di lapangan bisa berbanding terbalik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai persekongkolan tender. Selain itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi aturan pengadaan barang/jasa juga menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

“Kalau Pokja tidak patuh pada prinsip itu, jelas sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Untuk itu, Jauli mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat agar turun tangan memeriksa seluruh dokumen tender, termasuk komunikasi internal Pokja.

“Tanpa pengawasan, proyek APBD bisa berubah jadi pesta kelompok tertentu. Rakyat hanya jadi penonton, tapi tetap yang menanggung pajaknya,” pungkasnya.

(Tim)

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x