PT BTID Tegaskan Nama Pantai Serangan Tetap Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan

- Editor

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menegaskan tidak ada perubahan nama pantai di Pulau Serangan.

Dalam kesempatan kunjungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Denpasar ke KEK Kura Kura Bali, Kamis (30/1), Manajemen BTID juga menekankan bahwa prioritas utama dalam pembangunan yang berjalan adalah keamanan dan kenyamanan untuk semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat.

“Mengenai nama Pantai Serangan yang dikatakan berubah menjadi Pantai Kura Kura Bali, apabila dicari di Google Map, tetap muncul nama Pantai Serangan. Yang ada itu titik koordinat yang letaknya bersebelahan dengan titik Pantai Serangan,” jelas Tantowi Yahya, Presiden Komisaris PT BTID.

Mewakili manajemen, Tantowi juga menanggapi pertanyaan dari anggota DPR RI I Nyoman Parta dan I Nyoman Adi Wiryatama, DPD RI Ni Luh Djelantik, serta anggota DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purboningrat Yo, terkait pembatasan akses nelayan melaut dan penamaan Jalan Kura Kura Bali, bahwa sejak awal pembangunan dan pengembangan, KEK Kura Kura Bali terinspirasi dengan prinsip Tri Hita Karana dan mengedepankan kesakralan pulau Serangan dengan memastikan keamanan dan kenyamanan siapapun yang berada dalam kawasan.

Tidak ada pelarangan akses masuk, apabila ada pengaturan pun, hanya pendaftaran nelayan Desa Serangan untuk melaut melalui kawasan agar lebih termonitor mengingat banyaknya lalu lintas alat berat konstruksi.

“BTID memahami pentingnya nelayan Desa Serangan dalam mendukung kesejahteraan warga Serangan secara lebih optimal.Pendataan akses melaut terhadap nelayan ini juga demi keamanan dan keselamatan mereka saat berada di dalam Kawasan,” kata Tantowi.

Baca Juga:  HRD Hadiri Pelantikan Sayuti-Husaini, Ini Harapan Anggota Komisi V DPR RI

I Nyoman Parta, serta beberapa anggota DPRD dan DPD RI, dalam kesempatan itu meminta agar plang nama jalan yang ada saat ini untuk diturunkan juga menekankan pihak BTID untuk meniadakan batas pelampung yang saat ini terpasang di area laguna dan berkenan untuk segera merealisasikan jembatan di atas kanal sesuai dengan perjanjian yang sudah pernah disetujui sebelumnya.

“Kami menghargai semua masukan dan pendapat yang disampaikan, untuk perihal peniadaan batas pelampung, maupun pengadaan jembatan di atas kanal, mohon beri kami waktu untuk membahas permintaan yang disampaikan dengan manajemen kami dan akan mengupayakan pembahasan ini terjadi secepatnya,” ujar Tantowi.

Tantowi memastikan pembangunan KEK Kura Kura Bali mengikuti peraturan baik dari nasional, provinsi, kota dan desa.

Jika memang ada hal yang kurang sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku, BTID terbuka untuk menjalin komunikasi dengan semua pemangku kepentingan demi kepentingan bersama.

Menanggapi pernyataan tentang perampasan ruang hidup masyarakat Serangan, manajemen BTID menegaskan kembali bahwa hal ini tidak benar.

Masyarakat masih bisa mengakses laut, pantai, dan mangrove seperti nelayan pesisir, petani rumput laut, dan pembudidaya terumbu karang yang beraktivitas normal hingga hari ini.

Selain akses terhadap mata pencaharian, selama ini BTID terus mendukung masyarakat Desa Serangan dan warga umat Hindu Bali untuk dapat melakukan ritual keagamaan di delapan pura dalam kawasan secara rutin.

Pada akhir Desember 2024, lebih dari 2.000 warga Desa Serangan pun melaksanakan ritual Memintar, yang merupakan ritual tahunan memohon keselamatan bagi Pulau Serangan dengan berjalan mengelilingi pulau yang meliputi area KEK Kura Kura Bali. (Ika/rls)

Berita Terkait

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:52

Cetak Generasi Tangguh, 179 Kadet Digembleng dalam Persami KKRI di SMK Pelita Bahari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:51

Oknum Pj Pengulu Desa Lawe Tawakhar di duga Fiktifkan Dana Sandang Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:16

Hadir di Pernikahan Putra Gubernur Sulut, Hengky Honandar Doakan Kebahagiaan Angelika dan Fighter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:08

Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:06

​Pelindo Bitung Perkuat Sinergi Akademik Lewat Observasi Lapangan Mahasiswa FKM Unsrat

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:21

Kasus Pencemaran wartawan Realita.co, Kuasa Hukum Nilai tingkatkan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:42

Rumah Tokoh Pemuda Didatangi Gerombolan Preman, Warga Dusun VII Sei Rotan Nyaris Bentrok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:27

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:20

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x