KPK: Korupsi di BUMN Merupakan Kerugian Negara, KPK Berhak Menindak

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumat (10/05/25).

Namun, KPK mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang dapat menimbulkan tafsir seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (TPK) di BUMN.

Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengurus BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Baca Juga:  Polsek Batang Kuis Salurkan Daging Kurban kepada Warga, Wujud Kepedulian dan  Kebersamaan

Oleh karena itu, pengurus BUMN tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan uraian tersebut, KPK menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi, Komisaris, dan Pengawas di BUMN.

Hal ini karena secara hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara, dan kerugian yang terjadi tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.

KPK memandang bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), seperti dilansir dari link resmi KPK.

Dengan tata kelola yang baik, BUMN dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Talia)

Berita Terkait

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir
BNNP Sumut dan Permedsu Perkuat Gerakan Sosial Lawan Narkoba Lewat HANI 2026
Rifqi Candra Usulkan Pansel Pertimbangkan Tes Urine bagi 3 Besar Calon JPT
Menteri ESDM, BIN dan Kejagung Harus Serius Selidiki Stok Batubara PLN, “Awas, Dirut PLN Itu Licik!”
Apakah Menunggu Ada Korban Jiwa ? Jembatan Yang Menghubungkan Panter dan Dusun Suka Damai Desa Sinabang ini baru ada perbaikan
SOMASI: DPMG Langsa Bikin Kebijakan Tanpa Hitung Dampak, Pilchiksung Terancam Kacau
Wakil Bupati Simeulue Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda dan Serahkan Cindera Mata
Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:15

227 Kepala Daerah Bersiap Hadiri HUT APKASI ke-26, Deli Serdang Jadi Panggung Kolaborasi Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:50

Deli Serdang-Aceh Timur Bangun Sinergi Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59

Deli Serdang Jadi Pelopor Nasional, QResto Pangkas Pajak Restoran Lewat Digitalisasi Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:33

Delapan PETI Galang Ditutup, Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Ilegal

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45

Deli Serdang Perkuat Perlawanan Narkoba, BNN Dorong Strategi Rehabilitasi Generasi Muda

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:27

BPN Bali Gunakan Film Tanah Sengketa untuk Edukasi dan Cegah Praktik Mafia Tanah

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:18

Pemdes Mesjid Salurkan BLT Rp13,5 Juta kepada 30 Warga, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:10

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x