Kegiatan Pengukuran Bidang PTSL Backlog di Desa Cot Tunong.

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program Prioritas Nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, cepat, dan mudah. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat.

PTSL Backlog Pada bidang tanah yang sudah diukur dan dipetakan oleh BPN dalam program PTSL, tetapi sertifikatnya belum terbit karena kendala administrasi, dokumen tidak lengkap, atau dalam sengketa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan pengukuran bidang tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Backlog di Desa Cot Tunong, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada rabu (18/02/26).

Pengukuran bidang tanah tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Laila Keumala, S.P., bersama tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen. Kegiatan pengukuran dilakukan untuk memastikan ketepatan data fisik dan batas bidang tanah sebagai dasar penetapan hak dan penerbitan sertipikat.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Kota Bakti dan UPT Pemasyarakatan Pidie Gelar Donor Darah Serentak

Laila Keumala, S.P. juga menjelaskan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan program untuk mempercepat dan menuntaskan pendaftaran tanah
secara serentak di seluruh Indonesia dengan konsep desa lengkap.

Semua bidang tanah dalam satu desa diukur, kemudian dilakukan klasterisasi bidang-bidang tersebut berdasarkan kajian data fisik dan data yuridis. Klasterisasi ini untuk memudahkan penanganan pada masing-masing tipologi permasalahan bidang tanah, “Jelasnya.

Proses pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan program PTSL secara menyeluruh dan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ( samsul)

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru