Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Tribuneindonesia.com 

Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir, tanpa kesepakatan Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejari Pidie Jaya, Senin, 10/03/2025 gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Mediasi yang di mediator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat.

Mediasi antara keluarga tersangka (tsk) Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak mencapai titik temu.

Korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi, dari pihak manapun.

“Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap diri saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” ucap Ismed.

Selain itu, dikatakan Ismed, sebagai jurnalis dalam meliput berita tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dibuat dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (Keuchik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan harus paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

Baca Juga:  Partai PKB Dewan DPRK Bireuen Muhammad Arif, Gelar Sunat Gratis

“Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiaya, berkelahi dan saling memukul, eh malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,”
Ketus Ismed heran.

“Penganiayaan kepada saya oleh kepala desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers. Untuk itu, maka tidak boleh dibiarkan hanya penyelesaiannya juga tidak cuma hanya dengan RJ,” ujar Ismed.

“Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” sambung Ismed.

“Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan,” tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Dari pihak terduga pelaku,  hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, agar keadilan benar-benar ditegakkan, pungkasnya.[UmarAPandrah]

Berita Terkait

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:43

Kepala Rutan Cipinang Tegaskan Penguatan Tugas dan Fungsi, Keamanan dan Layanan Jadi Perhatian

Kamis, 3 September 2026 - 07:19

Aura Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Proyek SMA Di Agara Meluap

Kamis, 3 September 2026 - 02:41

Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla Tahun 2026

Kamis, 3 September 2026 - 02:21

Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Tanpa Perencana, Tanpa Pengawas, Pekerja Disuruh ‘Telanjang’ Tanpa K3, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik CV Jambu Lele Service!

Rabu, 2 September 2026 - 15:15

Kejari Bireuen Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI KE-81 dan Serangkaian Kegiatan Sosial 

Rabu, 2 September 2026 - 11:16

​Ancaman Karhutla di Kampung Loyang Manado, Prajurit Kodaeral VIII dan Warga Lokalisasi Titik Api

Rabu, 2 September 2026 - 08:06

Datok Penghulu Suka Rahmat Jelaskan Mekanisme Usulan dan luruskan Isu Pemungutan Dana Jadup

Rabu, 2 September 2026 - 07:30

Polres Bireuen Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Di Jembatan Bailey Kuta Blang  Pengendara Diimbau Jaga Ketertiban

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Gebyar PAUD dan Cara Anak Belajar Menang

Jumat, 4 Sep 2026 - 01:21

Pemerintahan dan Berita Daerah

Aspal Setelah Puluhan Tahun di Tandem Hilir

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:58

Headline news

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:02

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Ubah Pola, Awasi Proyek

Kamis, 3 Sep 2026 - 13:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x