JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa JS dan R,8 tahun penjara.

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa JS dan terdakwa R dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.Kamis 10 Juli 2025.

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah melanggar pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, oleh karena itu JPU pada Kejari Bireuen menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) tahun dan Denda Sejumlah Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsider selama 4 (Empat) bulan penjara.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Perkara bermula pada bulan Oktober 2023 Korban Sdr. M. ARIF mendapatkan informasi dari temannya yang bernama Sdr. FIRDAUS bahwa ada lowongan/pekerjaan dari para terdakwa, lalu karena korban merasa tertarik sehingga menanyakan tentang perusahaan tersebut yang kemudian Sdr. FIRDAUS menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai staf bagian penjualan (salesman) di Negara Laos dengan gaji sejumlah Rp. 12.000.000 setiap bulan, dengan biaya pembuatan dokumen perjalanan dan biaya perjalanan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja. Dari informasi tersebut membuat Korban tertarik/berminat. Selanjutnya saat korban tiba di Negara Laos pada 25 Oktober 2023 dijemput oleh orang perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen di Negara Laos dan korban dimanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mengoperasikan komputer dan HP/Ponsel.

Baca Juga:  Perkuat Ekonomi Kerakyatan, OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

Korban bekerja selama sekitar tiga bulan, di bulan pertama korban diberikan gaji sejumlah 500 Yuan, bulan kedua sejumlah 300 Yuan, dan bulan ketiga sejumlah 1500 Yuan dan membuat korban merasa dirugikan selanjutnya korban melarikan diri dari apartemen tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Negara Laos pada tanggal 25 Januari 2024.

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 17 Juli 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.

Berita Terkait

PSSB Bireuen U-12 Juara Ketiga Festival Sepakbola Piala Presiden
​Tekuk Wakil Wali Kota di Final, AKP Denny Tampenawas Juara Lomba Domino Kapolres Cup Bitung
Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu
Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir
​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Kodim 0102/Pidie Bersama Warga Gotong Royong Pasang Tenda di Desa Jimjiem
​Sabet Juara I Line Dance Polda Sulut, Jadi Kado Perpisahan Manis AKBP Albert Zai untuk Polres Bitung
Semangat Swadaya, Jalan Penghubung Dusun di Desa Seureuke Kembali Layak Dilalui
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:28

Rotasi Strategis Polresta Deli Serdang, Tiga Jabatan Kunci Berganti

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:34

Mengenang Jasa Pahlawan, Polres Bireuen Ikuti Upacara Ziarah di TMP Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:12

Sinergi Tanpa Batas, Kapendam IX/Udayana Ajak Awak Media Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:53

Melalui Simakrama Galungan dan Kuningan, Pangdam IX/Udayana Tegaskan Komitmen Menjaga Warisan Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Polda Bali Tingkatkan Layanan SKCK: Kini Lebih Cepat, Transparan, dan Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Pantau Situasi Perairan Sat Polairud Polresta Denpasar Laksanakan Kegiatan Patroli

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Dorong Budaya Batak Toba Menjadi Karakter Generasi Digital

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:51

Pemerintahan dan Berita Daerah

Warisan Melayu Deli Serdang Diperkuat, Telangkai Jadi Penjaga Identitas Buday

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:32

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:10

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x