Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan DI Seunebok Nalan

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka Z dan F di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 30 Juli 2025

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB saksi korban MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan Korban Irwandi bertempat di sebuah kilang padi yang berada di Desa Seunebok Nalan Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, kemudian sekira pukul 18.00 Wib datang Tersangka Z dan Tersangka F menghampiri saksi korban MAG yang sedang berada di kilang padi tersebut, selanjutnya Tersangka Z dan Tersangka F memukul bagian kepala saksi korban MAG dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak beberapa kali, kemudian datang sdr. Yusri Bin Alm Yahya untuk melerai dan menghentikan perbuatan para Tersangka. Selanjutnya Sdr. Yusri Bin Alm Yahya membawa Saksi Korban untuk berobat ke RSUD dr. Fauziah.

Baca Juga:  Dinas Sosial Aceh dan Kemensos RI Selamatkan Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Bahwa perbuatan tersangka Z dan F telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Berita Terkait

Kejari Bitung Perkuat Sinergi Hukum, Kawal Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
​Guna Dongkrak Profesionalisme Prajurit, Kodaeral VIII Sinkronisasikan Agenda Bulan Profesi
Momentum Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Perkuat Peran sebagai Wujud Kehadiran Negara
Viral Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh, Mengapa Belum Ada Langkah Nyata?
Apel Gabungan dan Halal Bihalal Idul Adha 1447 H, Bupati Bireuen Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Hilangkan Ego Sektoral
Smp 4 pembukaan secara resmi kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tahun 2026
​Pangkas Titik Blank Spot, Duet Hengky Honandar – Randito Maringka Banjir Pujian dari Masyarakat Pinangunian
​Aksi Cepat Kodim 1310/Bitung Tanggulangi Kebakaran Rumah Warga di Matuari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:23

Lom Lom Pastikan Pilkades Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:48

Pengamanan Ketat, ASEAN U-19 Bergulir Lancar di Deli Serdang

Senin, 1 Juni 2026 - 09:45

Aset Desa Kuta Buluh Raib? Ketua LSM WGAB Syamsul Bahri Desak Audit Total, Warga Pertanyakan Ke Mana Inventaris Desa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23

Pancasila Menyatukan Keberagaman, Batang Kuis Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00

Pengamanan Pemilihan Kepala Desa di uji ! Bupati minta tak ada Ruang bagi Intimidasi

Senin, 1 Juni 2026 - 07:09

Pancasila Jadi Kompas Deli Serdang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31

Dugaan Hilangnya Inventaris Desa Kuta Buluh Jadi Sorotan, LSM Desak Inspektorat Audit Aset Desa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:03

Lom Lom: Lulusan Harus Unggul

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lom Lom Pastikan Pilkades Kondusif

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x