Jaksa Hadirkan 10 Saksi Perkara Tipikor Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen hadirkan 10 (Sepuluh) Orang saksi terhadap terdakwa TMP dan S dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Kamis, 31 Juli 2025

Adapun Saksi yang dihadiri dalam persidangan yaitu
1. Sdr.E selaku Keuchik Desa Kapa
2. Sdr. FS selaku Keuchik Pante Pisang
3. Sdr. FR selaku Keuchik Pante Gajah
4. Sdr.H Selaku Keuchik Matang Sagoe
5. Sdr. I selaku Pj.Keuchik Blang Rambong 2024
6. Sdr.N selaku Keuchik Panton Geulima
7. Sdr. AM selaku Keuchik Gampong Putoh
8. Sdr.F selaku Keuchik Paya Aboe
9. Sdr. RH Selaku Keuchik Karieng
10. Sdr. I selaku Keuchik Desa Bayu

kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan dan terdakwa S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca Juga:  Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Sebelumnya Terdakwa TMP dan S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Percepat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Dorong Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL
Tipikor: Desak Kejati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane
​”Selamat Jalan Jenderal”: Ucapan Perpisahan Penuh Khidmat Dansatrol Bitung bagi Laksma TNI Febri Tangkudung
Akses Jalan Provinsi Muara Situlen -Gelombang Terancam Putus
​Berita Duka: Sang Jenderal Penjaga Kedaulatan dari Sulawesi Utara Berpulang
Orientasi Peningkatan Kapasitas Posyandu yang Layanan Nyaman bagi Masyarakat
Jangan Gentar, Tuhan Berperang untuk Anda – Menemukan Kedamaian di Tengah Kekacauan Dunia
Bupati Sahuti Kritik dan Saran GeRAK
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:03

Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan

Selasa, 21 April 2026 - 14:41

Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Selasa, 21 April 2026 - 13:49

*Pulang dari Retret Pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai di Lampulo*

Selasa, 21 April 2026 - 11:37

Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar

Selasa, 21 April 2026 - 07:14

Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*

Selasa, 21 April 2026 - 07:03

Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*

Minggu, 19 April 2026 - 08:40

TAMPERAK dan LHI Aceh Tamiang Dukung Haji Uma: “Jangan Ganggu JKA, Itu Hak Rakyat”

Minggu, 19 April 2026 - 08:01

Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x