Medan, 8 Mei 2025
Tribuneindonesia.com
Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Desa Digital Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Proyek ini diduga melibatkan 377 desa dengan besaran sekitar ±Rp24,9 juta per desa, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp9,4 miliar. Namun hingga saat ini, masyarakat desa belum merasakan manfaat nyata, terutama dalam hal ketersediaan infrastruktur internet yang dijanjikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek ini hanya menjadi ajang memperkaya diri bagi oknum-oknum tertentu dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa ujar Kordinator Aksi Ricky Dalimunthe
GMPET SU menduga proyek ini dilaksanakan oleh PT Info Media Solusi Net (IMSN). Adanya indikasi pungli, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi proyek menjadikan persoalan ini sebagai bentuk korupsi luar biasa yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
Tuntutan Kami:
1.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera memanggil dan memeriksa:
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.
Pimpinan PT Info Media Solusi Net (IMSN).
Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, M. Jafar Sukhairi Nasution.
2.Mendesak pembentukan Tim Khusus di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk membongkar dugaan tindak pidana korporasi atas proyek ini.
3.Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2023 dalam proyek Desa Digital, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.
4. Kami minta kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera panggil bupati Madina terkait desa duta digital smart village karna kami duga kasus ini sudah lama kali terapung di intel
Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan komitmennya keadilan dan kepentingan publik, khususnya warga desa yang dirugikan.(Ilham)