Dakwaan Jaksa Terbukti Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan Hakim terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Kamis 24 Juli 2025.

Majelis Hakim membacakan putusan bahwa terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.

Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 23.484.437 (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  M.Dian Sampai Sekarang Masih Tinggal di Gubuk Reyot Di Gandapura

Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 11.742.219 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 4 bulan, dan membebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp. 35.226.656 (tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) subsider 3 bulan pidana kurungan.

Setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, para Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari atas putusan tersebut.

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x