Bitung | Tribuneindonesia.com – Eskalasi konflik agraria di wilayah Kota Bitung kembali memuncak setelah puluhan warga yang merupakan ahli waris penggarap menggelar aksi spontan di lokasi sengketa, Kamis (18/06/26).
Suasana memanas ketika massa memutuskan untuk mencabut paksa plang penyitaan yang sebelumnya dipasang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah drastis ini diambil oleh masyarakat sebagai bentuk puncak kekecewaan terhadap institusi negara. Warga menilai tindakan eksekusi riil di lapangan tersebut tidak hanya berjalan sepihak, tetapi juga dinilai cacat hukum lantaran mengabaikan hak-hak konstitusional para penggarap.
Dalam orasinya, para ahli waris menegaskan bahwa status tanah yang menjadi objek sengketa merupakan lahan ulayat atau tanah garapan.
Wilayah tersebut diklaim telah dikelola secara turun-temurun oleh para leluhur mereka sejak zaman kolonial, tepatnya pada tahun 1936.
Guna memperkuat posisi tawar, perwakilan masyarakat menyatakan bahwa mereka memegang dokumen legalitas yang solid. Berkas pendukung tersebut di antaranya mencakup surat keterangan resmi dari otoritas kelurahan setempat serta bukti registrasi kepemilikan lahan yang sah di mata hukum.
Berbekal dokumen dan sejarah panjang penguasaan fisik tersebut, warga menyatakan sikap teguh untuk tidak akan mundur sejengkal pun.
Mereka berkomitmen penuh demi mempertahankan hak atas tanah warisan yang kini terancam beralih kepemilikan.
”Tanah ini dibuka dan dirombak dari hutan belantara oleh air mata, keringat, dan darah orang tua serta leluhur kami sejak tahun 1936, tanpa ada bantuan sepeser pun dari negara. Nilai historis dan hak kami ini tidak bisa dinilai atau dibayar dengan uang,”
bentak salah satu perwakilan ahli waris dengan nada emosional di lokasi kejadian.
Selain faktor historis, pihak ahli waris menuding bahwa pemasangan papan sita oleh KPKNL telah menabrak berbagai regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat mengidentifikasi adanya sejumlah kejanggalan fatal yang tertera pada papan pengumuman sita tersebut.
Kejanggalan pertama yang disorot publik berkaitan dengan asas ketidakjelasan subjek hukum.
Plang penyitaan tersebut dianggap kabur (Obscuur Libel) karena sama sekali tidak mencantumkan identitas nama pemilik tanah atau nama debitur yang bersangkutan secara spesifik.
Persoalan kedua yang mengemuka adalah kaburnya asal-usul piutang yang menjadi dasar hukum eksekusi. Dalam pembacaan dokumen eksekusi di lapangan, KPKNL mengeklaim bahwa sita jaminan dilakukan atas dasar tunggakan utang PT Awani Modern Indonesia (PT AMI) terhadap skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun anehnya, informasi krusial ini justru tidak termuat dalam plang sita.
Di sisi lain, keabsahan langkah KPKNL dalam menyita aset atas nama PT AMI sejak tahun 2006 juga dipertanyakan secara serius oleh penasihat hukum warga.
Berdasarkan putusan kasasi pidana yang inkrah, terhitung sejak tahun 2003, hubungan hukum antara pihak korporasi dengan Bank Modern sejatinya telah dinyatakan putus atau tidak ada lagi.
Masyarakat juga membongkar rekam jejak korporasi di masa lalu yang dinilai penuh rekayasa prosedur terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Diketahui, legalitas HGB yang dikantongi perusahaan itu bersumber dari Hak Pakai yang terbit pada tahun 1995.
Berdasarkan kesaksian para penggarap, pihak perusahaan sejak awal tidak pernah menguasai fisik lahan secara nyata, apalagi melakukan aktivitas pembangunan infrastruktur.
Sebaliknya, korporasi diduga kuat hanya memanfaatkan status Hak Pakai untuk mengeksploitasi hasil pertanian berupa buah kelapa milik petani, sebelum akhirnya secara kilat menaikkan status tanah menjadi HGB.
Sebelum aksi massa ini pecah, pihak ahli waris sejatinya telah menempuh jalur administratif formal. Mereka tercatat sudah melayangkan surat keberatan resmi sebanyak dua kali kepada pihak KPKNL guna mendesak pembatalan status sita.
Lantaran upaya persuasif tersebut tidak kunjung mendapatkan respons berkeadilan dan dinilai mengabaikan jeritan masyarakat kecil, warga akhirnya memilih jalan pintas berupa perlawanan fisik dengan mencabut plang di lokasi.
Sebagai tuntutan akhir, masyarakat mendesak KPKNL untuk segera menghentikan seluruh proses penyitaan sepihak sebelum dilakukan audit dan pemeriksaan dokumen secara transparan.
Warga juga menuntut negara menghormati hak atas tanah garapan yang telah mereka kuasai secara fisik selama hampir satu abad. (kiti)















