Emas Curian Digadaikan, Polisi Diam, Pegadaian Lengah Rakyat Bertindak, Penegak Hukum Malah Pasif

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Medan | TribuneIndonesia.com 

Kasus pencurian emas dan uang tunai di rumah Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai, menyisakan luka hukum dan pertanyaan besar soal integritas penegak hukum serta sistem verifikasi lembaga keuangan. Meski pelaku sudah diserahkan oleh korban ke polisi, proses hukum justru berjalan di tempat.

Pelaku, Sumarni, pembantu rumah tangga, mengaku mencuri emas seberat 50 gram dan uang tunai dari rumah majikannya. Tapi meskipun pengakuan sudah ada dan pelaku diserahkan langsung, pihak Polsek Medan Tembung dinilai tidak tanggap.

“Pelaku kami serahkan sendiri. Tapi sampai sekarang SP2HP tidak keluar, emas belum disita, dan kami seperti dibiarkan sendiri. Di mana keadilan untuk korban?” kata Ayup Sikumbang, suami korban.

Tak kalah mengejutkan, emas hasil curian tersebut telah digadaikan hanya seharga Rp5 juta di sebuah Pegadaian di Jalan Panglima Denai. Ironisnya, transaksi itu dilakukan tanpa dokumen sah dan tanpa verifikasi asal-usul barang.

“Emas senilai hampir Rp100 juta bisa digadaikan hanya Rp5 juta tanpa ditanya legalitasnya? Ini bukan sekadar lalai, ini harus diselidiki! Kami minta OJK turun tangan dan tindak tegas,” ujar Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, yang juga Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, kamis (4/7/2025).

Dalam konferensi pers di Kantor TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Medan, Adi Warman didampingi Wakil Sekretaris TKN Feri Candra, serta penasihat hukum Rasysit Lubis, S.H. dan M. Ali Nasution, S.H. Mereka menilai tindakan Pegadaian dan sikap diam penyidik sama-sama mencederai prinsip hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga:  Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

“Kalau pegadaian bisa seenaknya terima emas curian tanpa verifikasi, itu artinya pengawasan internal dan regulasi OJK patut dipertanyakan. Bisa jadi ini bukan kali pertama terjadi,” ucap Feri Candra.

Presisi Hanya Jadi Slogan?

Adi Warman juga menyentil tajam kinerja Polri yang selama ini mengusung semangat Presisi, tapi justru tak terlihat dalam kasus ini.

“Presisi artinya cepat, presisi, dan akuntabel. Tapi pelaku sudah di tangan, bukti ada, SP2HP pun tak keluar. Lalu fungsi aparat untuk siapa? Untuk rakyat atau hanya formalitas?” tanyanya tajam.

Desakan Serius untuk Evaluasi dan Investigasi

TKN Kompas Nusantara bersama keluarga korban mendesak dua hal penting:

Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengevaluasi total kinerja penyidik Polsek Medan Tembung.

OJK segera mengaudit Pegadaian yang terlibat dan menyelidiki prosedur penerimaan barang tanpa dokumen.

“Ini bukan sekadar soal pencurian. Ini menyangkut wibawa lembaga negara. Jika rakyat yang bergerak, tapi hukum malah bungkam, maka demokrasi kita sedang terluka,” kata Adi Warman.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:51

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:24

Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28

Wakil Bupati Membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Kabupaten Simeulue .

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:55

Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:45

Siswa Diduga Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP, Sekolah Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x