DPP LSM PKN, Demo Tolak Honorer 2024-2025, DI DPRD Tingkat ll Deliserdang, Tidak Sesuai UU 20 Tahun 2023

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli-Serdang l Tribuneindonesia.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perisai Keadilan Nasional (PKN), Kabupaten Deli-Serdang, berdemo di Depan Kantor Bupati Deli-Serdang, yang beralamat di jalan Negara Nomor 1 Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis, 15 Mei 2025

Ada pun tuntutan dari pedemo, yaitu mereka menolak dengan keras Honorer tahun 2024-2025, yang berada di Kantor DPRD Tingkat ll Deli- Serdang, Karena karena telah melanggar Peraturan Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023

Dimana UU tersebut mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menetapkan batasan, istilah yang digunakan dalam pengaturannya, penguatan pengawasan sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Kesejahteraan PNS dan PPPK (P3K), Penetapan Tenaga Honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, UU ini juga mengatur tentang peran ASN, sebagai perencana, pelaksana, dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, ujar Orator Aksi Rahmad Bangun S.Kep, yang juga selaku Ketua LSM PKN

Aksi Pedemo di terima oleh Wakil Bupati Deli- Serdang, Lom Lom Suwondo, dengan mengemukakan bahwa aspirasi dari dari Demo LSM PKN, Kami terima, Serta Pemerintah Kabupaten Deli-Serdang, juga telah membuat kebijakan dan keputusan terkait dengan tetap masih adanya honorer di Lingkup Gedung DPRD Tingkat ll Deliserdang, dengan memberhentikan Personil atau pun Pejabat yang berada di Kantor DPRD Deli-Serdang tersebut, dan menggantikannya

Kami Pemimpin Kabupaten Deli-Serdang, ini akan mengadakan evaluasi dan kajian serta tim untuk menuntaskan persoalan tersebut, dengan waktu yang secepatnya, tutur Lom Lom Suwondo, ke – para pedemo

Lanjut Lom Lom Suwondo, pada hal Pemerintah Kabupaten Deli- Serdang, telah menjalankan dan melaksanakan amanah UU nomor 20 tahun 2023, pasal 65 a.
Dan juga telah melaksanakan surat edaran dari Menpan R&B bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022, wajib melaporkan Pejabat yang terdapat di Pemerintah Pusat-Kab/Kota, yang terbukti melawan hukum dengan mengambil keuntungan secara pribadi ataubpun kelompok yang telah menerima pegawai honorer tahun 2024-2025 di Kantor DRPD Tingkat ll Deli-Serdang, dan wajib mengembalikan pegawai honorer yang lama di posisi nya semula, pungkas Lom Lom Suwondo

Baca Juga:  Gubernur Sumut Kick Off FYP 2025: 1.700 UMKM Siap Dipercepat Jadi Wirausaha Unggul

Sebelum Pendemo berlalu pergi meninggalkan Kantor Bupati Deli- Serdang, dilakukan foto bersama, tepat di Jalan Negara Kantor Bupati Deli- Serdang.(ilham)

Berita Terkait

Jaga keindahan Danau Lut Tawar Pokdarwis Bintang Raya Bersihkan Hulu Sungai DAS Peusangan.
Bupati Al- Farlaky Fokus Tertibkan Aset Demi Dongkrak PAD Aceh Timur
Deklarasi IWBKB Resmi Dikukuhkan, Awal Sejarah Baru Wartawan Batang Kuis
Masyarakat Pejuang Keadilan di Pidie Menolak atas Kehadiran Batalyon Baru di Aceh
Para Reje Kampung se-Kecamatan Lut Tawar Gelar Silaturahmi, Bahas Persiapan MTQ dan Pengelolaan Dana Desa
Partai PADI Hadir untuk Indonesia: Membawa Suasana Baru demi Kesejahteraan dan Swasembada Pangan
Peringatan Keras Bupati Deli Serdang: “Jangan Biarkan Anak-Anak Kita Tertinggal dan Terbengkalai!” 
Wakil Bupati Pidie, Alzaizi Umar, Menghadiri Kunker dengan Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. M. Nasir Jamil, M,Si
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:59

Jaga keindahan Danau Lut Tawar Pokdarwis Bintang Raya Bersihkan Hulu Sungai DAS Peusangan.

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:56

Tragedi Mengerikan di Deli Serdang! Mobil Dihantam Kereta Api di Atas Rel, 2 Nyawa Melayang Seketika

Senin, 9 Juni 2025 - 10:28

Kapolsek dan Danramil Lut Tawar Turun Langsung Padamkan Api di Gunung Birah Panyang, Takengon

Senin, 9 Juni 2025 - 05:26

Diduga Akibat Arus Listrik, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Desa Seukeum Delima

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:18

PUNGLI RP 3,8 MILIAR! Deli Serdang Bergejolak  Mahasiswa Geruduk 3 Kantor, Desak: “Tangkap Kadis Citaru Sekarang Juga atau Kami Kembali Lebih Besar!”

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:53

Duka Mencekam di Sei Rampah: Buruh Pabrik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:39

Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:11

Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi

Jumat, 13 Jun 2025 - 01:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x