Bitung | Tribuneindonesia.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E, menyerahkan pengurangan masa pidana (remisi) secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Kamis (20/08/26).
Momen bahagia ini menjadi puncak rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi para narapidana di wilayah Sulawesi Utara.
Diketahui, Sebanyak 224 WBP dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung tercatat resmi menerima berkah pengurangan masa hukuman pada peringatan kemerdekaan tahun ini.

Rincian pemotongan masa pidana tersebut mencakup 219 narapidana yang memperoleh Remisi Umum I (RU I) serta 5 orang WBP yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Kegembiraan dirasakan langsung oleh 3 orang WBP penerima RU II yang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 2 orang lainnya harus menyelesaikan sisa masa pidana subsider sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, A.Md.IP., S.H., menghadiri langsung acara tersebut bersama jajarannya dengan memboyong dua perwakilan WBP untuk menerima penyerahan remisi secara simbolis.
Pemerintah memberikan penghargaan hukum ini berdasarkan evaluasi ketat terhadap pemenuhan syarat administratif, substantif, serta rekam jejak perilaku baik para narapidana selama menghuni Lapas.
Heddry Yadi menegaskan agar para WBP terus menjaga kedisiplinan serta menunjukkan iktikad baik selama menjalani sisa waktu pembinaan.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Bagi yang mendapatkan kesempatan untuk bebas, kami berharap dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,”
ujar Kalapas Heddry Yadi pada Senin (17/08), Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama. (kiti)





















