Curi Kabel Tembaga di Underpass HM. Yamin, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Medan Timur

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 10:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN | TribuneIndonesia.com –
Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Kota Medan di kawasan Underpass Jalan Prof. HM. Yamin, pada Sabtu (1/11/2025). Aksi mereka sebelumnya menyebabkan padamnya lampu penerangan di sekitar lokasi.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar Butar, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan unggahan viral di media sosial.

Kami menerima informasi melalui akun Facebook Posmetro Medan pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, yang menyebutkan adanya pencurian kabel di Underpass HM. Yamin oleh pelaku yang disebut ‘rayap besi’. Menindaklanjuti hal itu, saya bersama Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP,” ujar Iptu Khairul Fajri, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang berada di kawasan Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Tim Opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto

Kedua pelaku, masing-masing berinisial Eko dan Andi, mengakui telah mencuri kabel listrik di Underpass HM. Yamin. Mereka beraksi bersama seorang rekan lainnya bernama Keju, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kanit Reskrim.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan dengan cara memecahkan batu tiang listrik untuk menarik kabel di dalamnya. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan tang dan pisau cutter, lalu dibawa ke kawasan Tugu Apollo Jalan Sutomo untuk dibakar dan diambil tembaganya.

Tembaga hasil bakaran mereka jual ke seorang pengepul di Jalan Perguruan seharga Rp96.000. Uangnya kemudian mereka bagi rata, masing-masing mendapatkan sekitar Rp30.000,” tambahnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Medan Timur bersama barang bukti berupa satu buah tang warna kuning-hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter warna merah.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” pungkas Iptu Khairul Fajri.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Berita Terbaru