Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggar, Beltim | Tribuneindonesia.com

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP/MTs se Kabupaten Belitung Timur (Beltim), terkait penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah digelar sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Narasumber dalam musyawarah ini yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur Ahmad Muzayyin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Wika Hawasara serta Risdy Ardiansyah selaku Kasubsi I Kejari Belitung Timur.

Kegiatan ini dihadiri Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Dedy Wahyudi dan diikuti para Kepala Sekolah se Beltim yang dilaksanakan di SMP Negeri 4 Manggar, Kamis (13/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Muzayyin mengatakan sosialisasi ini diharapkan para Kepala Sekolah di Beltim mengetahui tugas pokoknya bukan hanya sebagai pendidik di satuan pendidikan, tetapi juga sebagai pengelola anggaran dan pengambil keputusan.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Beltim dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah se-Kabupaten Beltim dalam mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Beltim Ahmad Muzayyin.
Dalam kegiatan ini Muzayyin menjelaskan mengenai korupsi.

“Macam-macam jenis tindak pidana korupsi antara lain penggunaan dana BOS, pengangkatan jabatan kepala sekolah, penerimaan siswa baru hingga pungutan liar,” jelasnya.

Ia berharap agar kepala sekolah dan bendahara sekolah selaku pengelola dan penanggung jawab anggaran dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan sehingga terhindar terjadinya tipikor.

Baca Juga:  Pekebun Sawit Aceh Timur Gerah, di Tuduh Lahan Bodong dan Fiktif Serta Sarat Korupsi

Disisi lain, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Dedy Wahyudi mengatakan MKKS Kabupaten Beltim rutin dilaksanakan setiap bulan, dimana pada bulan Februari 2025 dilaksanakan di SMP Negeri 4 Manggar dengan agenda sosialisasi penyuluhan hukum bagi Kepala Sekolah.

“Tujuan kegiatan ini antara lain membangun jejaring kerja sama antara sekolah dalam mengatasi permasalahan pendidikan, memperkuat peran sekolah dalam pengembangan kurikulum hingga pengelolaan anggaran,” ungkap Dedy.

Ia menjelaskan pemahaman yang baik tentang aspek hukum, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan sekolah, kebijakan administrasi, serta pencegahan tindak pidana korupsi, sangat diperlukan.

“Kami apresiasi pihak Kejaksaan Negeri Beltim yang memberikan penyuluhan hukum bagi kepala sekolah SMP/MTs di Beltim. Hal ini mengingat semakin kompleksnya tuntutan dalam dunia pendidikan saat ini sehingga kepala sekolah dihadapkan pada berbagai persoalan hukum yang terjadi,” ungkap Dedy.

Perlu diketahui, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah komunikasi, koordinasi, serta pengembangan kompetensi para kepala sekolah jenjang SMP/MTs.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan hingga memberikan solusi permasalahan sekolah
di satuan pendidikan yang dipimpinnya. (Chev88*)

Berita Terkait

Diduga Adanya Bau Korupsi APH Diminta Periksa Dana BOs SMAN 1 Peureulak.
Warga Minta Bupati Audit Bedah Rumah Di Desa Cinta Rakyat Tahun 2023
Tiga Buronan Kabur dari Kualanamu, Polisi Dituding Lalai
Gempet – SU Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi proyek Desa Digital Smart Village Kabupaten Madina Periksa Yang Terlibat
Kepala desa cinta rakyat bersama tim hukum resmi akan melaporkan oknum wartawan Kedewan pers mengenai berita hoks/miring humas LBH -wartawan ada apa.
Ketua Litpk Sumut Angkat Bicara Terkait Pemecatan Kades Paluh Kurau
Kejar-Kejaran ala Gangster di Jalan Medan, ACC Medan Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Warga
Di Putus PDTH KKEP akan Gelar Sidang Banding Kode Etik Briptu AZ
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:05

Tolak Pembongkaran Cangkul, Puluhan Nelayan di Aceh Tengah Bakal Demo ke Gedung DPRK dan Pendopo

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:57

GPII Sambut Baik Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Ini Alasannya

Selasa, 13 Mei 2025 - 06:36

PLN Terus Dirundung Masalah, Darmawan Prasodjo Harus Segera Diganti

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:38

Warga Minta Bupati Audit Bedah Rumah Di Desa Cinta Rakyat Tahun 2023

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:09

KPK: Korupsi di BUMN Merupakan Kerugian Negara, KPK Berhak Menindak

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:13

Walau Direktur Berganti, Air PDAM Tirta Keumueneng Tetap Menguning

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:54

Aksi Damai SOMASI Jilid III Hasilkan Kesepakatan Bersama DPRK Langsa

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:03

Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam

Berita Terbaru

Organisasi / Politik

Polemik 8 Tahun jabatan Reje Keuchik Di Aceh

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:11

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x