Bos Penimbunan Gas Elpiji Oplosan di Banda Aceh Dilepas, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

‎Penangkapan bos penimbunan gas elpiji oplosan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, yang sempat dilakukan oleh anggota TNI Kodam Iskandar Muda, kini menuai tanda tanya. Pasalnya, sang bos bersama tujuh pekerjanya telah dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh hanya sehari setelah dilimpahkan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

‎Informasi ini dibenarkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025.

‎“Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai ada laporan ke TNI? Harusnya kalau tidak terbukti, tidak mungkin TNI sampai turun tangan,” ujar Junaedi, warga asal Medan, saat dimintai keterangan, Sabtu (24/5).

‎Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota TNI menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan gas oplosan di lokasi. Bahkan, keterangan dari Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa praktik pengoplosan tersebut diduga berasal dari Medan.

‎“Kalau TKP-nya di Medan, kenapa dilepas begitu saja? Harusnya ditindak lanjut, bukan ditangkap lalu dilepaskan,” tegas Junaedi.

‎Sebelumnya, media nasional Tribunnews Aceh telah memberitakan aksi penangkapan tersebut dengan tajuk: “Anggota TNI Kodam Iskandar Muda Tangkap Penimbun Elpiji Oplosan di Banda Aceh.”

‎Namun, hanya selang satu hari, Polresta Banda Aceh mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menemukan bukti praktik pengoplosan elpiji di gudang Ateuk Jawo.

‎Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum, khususnya dari Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, agar tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Praktik pengoplosan gas elpiji dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023 pasal 40 dan pasal 55.

‎Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.(Tim)

Baca Juga:  Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Berita Terkait

Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Polda Lampung Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan dalam Ops Sikat Krakatau 2025
Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:00

Jumat Curhat Polres Pidie Jaya, Dorong Edukasi dan Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:59

Kapolda Lampung Sampaikan Bela Sungkawa, Personel Polda dan Masyarakat Gelar Sholat Gaib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:22

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:20

Babinsa Koramil 02/Samalanga Gelar Kegiatan Wanwil di SMPN 1 Samalanga.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:17

Babinsa Posramil Peulimbang Gelar Coffee Morning Bahas Persiapan Maulid 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:14

Babinsa Koramil 09/Makmur Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:12

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Berikan Materi PBB di SMPN 1 Jeunieb.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:11

Babinsa Koramil 05/Juli Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Desa Pante Baro.

Berita Terbaru

Headline news

Air Mata Persaudaraan untuk Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:44

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x