Bos Penimbunan Gas Elpiji Oplosan di Banda Aceh Dilepas, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

‎Penangkapan bos penimbunan gas elpiji oplosan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, yang sempat dilakukan oleh anggota TNI Kodam Iskandar Muda, kini menuai tanda tanya. Pasalnya, sang bos bersama tujuh pekerjanya telah dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh hanya sehari setelah dilimpahkan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

‎Informasi ini dibenarkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kepada awak media bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025.

‎“Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai ada laporan ke TNI? Harusnya kalau tidak terbukti, tidak mungkin TNI sampai turun tangan,” ujar Junaedi, warga asal Medan, saat dimintai keterangan, Sabtu (24/5).

‎Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota TNI menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan gas oplosan di lokasi. Bahkan, keterangan dari Kasatreskrim Polresta Banda Aceh menyebutkan bahwa praktik pengoplosan tersebut diduga berasal dari Medan.

‎“Kalau TKP-nya di Medan, kenapa dilepas begitu saja? Harusnya ditindak lanjut, bukan ditangkap lalu dilepaskan,” tegas Junaedi.

‎Sebelumnya, media nasional Tribunnews Aceh telah memberitakan aksi penangkapan tersebut dengan tajuk: “Anggota TNI Kodam Iskandar Muda Tangkap Penimbun Elpiji Oplosan di Banda Aceh.”

‎Namun, hanya selang satu hari, Polresta Banda Aceh mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak menemukan bukti praktik pengoplosan elpiji di gudang Ateuk Jawo.

‎Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat kini menuntut ketegasan aparat penegak hukum, khususnya dari Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, agar tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Praktik pengoplosan gas elpiji dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023 pasal 40 dan pasal 55.

‎Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.(Tim)

Baca Juga:  Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi Pembuatan Plat Beton.

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:59

KPHP GUNONG DUREN TEKANKAN KEWAJIBAN IPPKH DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:30

Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:06

P2BMI Turun Gunung, Kawal Deli Serdang Maju dan Bermartabat

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26

Jelang Musda Demokrat Aceh, Tokok Pemuda Gayo Sebut Figur Rian Syaf Kunci Stabilitas dan Arah Politik Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x