Bawa Kabur Motor, Pria 34 Tahun Diciduk di Pinggir Jalan

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabat | TribuneIndonesia.com

Seorang pria berinisial IS (34) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan atas dugaan pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (1/6/2025). Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan kawasan Kota Brandan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (28/5/2025) lalu. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah di depan sebuah warung internet (warnet) di wilayah Pangkalan Brandan. Namun, setelah selesai bermain dan keluar dari warnet, korban mendapati motornya sudah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Ompusunggu, SH bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Melalui rangkaian penyelidikan intensif dan analisis data yang cermat, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka IS diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain: Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah (tanpa plat nomor), Satu lembar STNK asli, Satu eksemplar BPKB motor.

Baca Juga:  Kompliik Lahan Eks HGU PT. Perkebunan Nusantara II antara Ormas PP dan IPK Berujung damai di hadapan Forkopimda Deli Serdang

Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim yang memiliki komitmen kuat dalam menjaga keamanan serta menindak tegas kejahatan jalanan.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran Polsek Pangkalan Brandan.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran. Kami hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk terus waspada, menjaga barang pribadi, dan segera melapor jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” tegas AKP Rajendra.

Saat ini, tersangka IS tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Redaksi

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:00

“Wak Labu ! Raja Licik yang Paling Pintar… Mengelabui Rakyat Sendiri”

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:17

TTI Mendesak Kajari Aceh Besar Usut Kasus THR dan Gaji ke 13 Guru di Kabupaten Aceh Besar sejumlah Rp.17,44 Milyar.

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:26

Program Makan Bergizi Gratis: Investasi Masa Depan atau Sekadar Proyek Populis?

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:15

Bhayangkara di Garis Pengabdian: Menjaga Negeri tak kenal waktu

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:21

Agama Menguatkan Bhayangkara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x