Deli Serdang I TribuneIndonesia. Com-Pemberitaan salah satu media online yang menuding Kepala Desa Pagar Merbau I, Nani Agustini, terlibat praktik “kongkalikong” dalam penerbitan surat keterangan palsu menuai bantahan keras dari pihak yang disebut dalam berita tersebut. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak desa maupun pihak terkait lainnya.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan penerbitan surat tanah palsu bernomor 100/2026/PM.I/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 yang dikaitkan dengan upaya penguasaan lahan HGU. Namun pihak desa menegaskan, surat yang dimaksud bukanlah surat kepemilikan tanah, melainkan surat keterangan yang dibuat dalam rangka pengajuan daftar normatif ke tingkat Provinsi.
Pihak yang berkepentingan, Benno Sianturi, menantu Datok Ong, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut dibuat untuk mendukung pengusulan kawasan rumah adat Melayu milik Datok Ong sebagai bagian dari situs cagar budaya.
Menurutnya, dokumen itu sama sekali tidak menyebutkan perubahan status tanah maupun klaim kepemilikan baru atas lahan.
“Surat itu bukan untuk menguasai lahan, bukan juga untuk mengubah status tanah. Itu hanya surat keterangan pendukung administrasi pengajuan cagar budaya,” ujar Benno.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama istrinya, Tengku Indria, sebelumnya mengajukan permohonan surat domisili karena menempati tanah negara. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelestarian bangunan rumah tinggi adat Melayu peninggalan Datok Ong, bukan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Benno, sangat disayangkan munculnya pemberitaan yang langsung menuding adanya pemalsuan surat tanpa konfirmasi. Ia merasa heran karena pihak media tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada desa maupun kepada dirinya.
“Kalau memang mau berimbang, seharusnya ada konfirmasi. Ini langsung menuduh seolah-olah ada surat palsu untuk kuasai lahan,” katanya.
Lebih jauh, Benno menduga adanya pihak-pihak yang tidak senang dengan rencana penetapan lokasi tersebut sebagai kawasan cagar budaya. Ia menyinggung keberadaan sejumlah penggarap yang saat ini menempati lahan di sekitar lokasi dan bahkan telah mendirikan bangunan liar.
Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut sebenarnya sudah mendapat peringatan. Namun hingga kini belum ada penindakan tegas dari pihak kecamatan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang merasa terganggu dengan upaya pelestarian situs adat tersebut.
Pihak desa sendiri menegaskan bahwa seluruh administrasi yang diterbitkan telah melalui prosedur dan tidak dimaksudkan untuk mengubah status hukum tanah. Surat keterangan yang dikeluarkan disebut murni sebagai dokumen pendukung pengajuan daftar normatif dan pelestarian nilai budaya, bukan sebagai dasar kepemilikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni status lahan dan pelestarian warisan budaya. Di satu sisi muncul tudingan pelanggaran administrasi, di sisi lain ada klaim bahwa langkah yang diambil justru untuk menjaga peninggalan adat Melayu agar tidak hilang.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait penanganan bangunan liar maupun tanggapan atas polemik pemberitaan tersebut. Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan fakta hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah warga.
Ilham Gondrong











