Kemenkum Bali Gelar Rapat MOU dan Perjanjian Kerja Sama Dengan Kekayaan Intelektual

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | Tribuneindonesia.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Bali. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Sentra KI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya yang memiliki peran penting dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali.(30/1/2025)

Rapat ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti berakhirnya Perjanjian Kerja Sama yang dijadwalkan berakhir pada Juli 2024, serta penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis terkait penguatan pelayanan kekayaan intelektual di Bali, khususnya dalam konteks kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah serta Sentra KI yang sudah terbentuk.

Beberapa agenda utama yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
1. Pembahasan Penandatanganan MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual di 9 Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali: Menyusun rencana MoU baru yang akan mencakup 9 kabupaten/kota di Bali dan Provinsi Bali sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pemajuan kekayaan intelektual di wilayah tersebut. MoU ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mengoptimalkan kolaborasi antar pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Baru: Untuk memperkuat kerjasama dalam pengelolaan kekayaan intelektual, rencana penandatanganan PKS antara Kementerian Hukum dengan berbagai pihak terkait akan dilakukan. PKS ini menjadi penting guna memastikan adanya sinkronisasi kebijakan yang mendukung pengembangan dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Bali.

3. Pembentukan SK Sentra KI: Salah satu langkah penting yang dibahas dalam rapat ini adalah pembentukan dan penetapan Surat Keputusan (SK) bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk. SK ini akan disampaikan ke Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, untuk mendapatkan pengakuan formal dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan yang ada.

4. Penghimpunan Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pelayanan KI: Identifikasi dan penghimpunan peraturan daerah (Perda) di setiap kabupaten/kota dan Provinsi Bali yang berkaitan dengan pelayanan kekayaan intelektual. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harmonisasi kebijakan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung pengembangan sektor kekayaan intelektual.

Baca Juga:  Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wayan Redana, menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap MoU dan PKS yang telah berjalan, serta perlunya pembaruan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kekayaan intelektual di Bali.

“Sebagai upaya untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Bali, kami perlu memperbarui MoU dan PKS yang ada. Langkah ini sangat penting, mengingat perkembangan regulasi yang ada, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan arahan baru mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” ungkap Wayan Redana.

Lebih lanjut, Wayan Redana juga menekankan bahwa melalui pembentukan Sentra KI yang terstruktur dan efektif, diharapkan masyarakat Bali, khususnya para pelaku industri kreatif dan inovatif, dapat memperoleh akses yang lebih mudah untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. “Kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pengumpulan Perda terkait kekayaan intelektual dari masing-masing daerah bisa menjadi acuan bagi kebijakan yang lebih baik di masa depan,” tambahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai peserta, di antaranya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Perwakilan dari Sentra Kekayaan Intelektual yang telah terbentuk di Bali, Kepala Dinas terkait di tingkat kabupaten/kota di Bali, Jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, dan Para ahli dan praktisi di bidang kekayaan intelektual.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan langkah-langkah yang telah disusun dapat meningkatkan kolaborasi antara pihak-pihak terkait dalam pengembangan kekayaan intelektual di Bali. Penandatanganan MoU dan PKS yang baru, pembentukan Sentra KI yang lebih terorganisir, serta penghimpunan Perda akan menjadi dasar yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Bali.(van/r)

Berita Terkait

PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Garang ke Rakyat, Lembek ke Kepentingan Asing: TNI dalam Krisis Moral
Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:12

Langgar UU Bangunan dan Pangan, Dapur MBG di Pandeglang Diduga Bermasalah

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:10

Babinsa Kodim 0117/ATAM Pertaruhkan Nyawa Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 12 Januari 2026 - 15:16

Anggaran BUMDes dan Ketapang 2023–2025 Diduga Tak Transparan, Camat Munjul Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Senin, 12 Januari 2026 - 14:35

PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029

Senin, 12 Januari 2026 - 13:53

Ade Muksin Bantah Tuduhan Penipuan Warga Malaysia, Tegaskan Dirinya Korban Pencatutan Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Empat Hari Diguyur Hujan, Tujuh Desa di Kecamatan Patia Terendam Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 13:03

Diduga Tipu Warga Malaysia, Ketua PWI Bekasi Gunakan KTA PPWI Palsu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:01

Lembaga Organisasi GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Kepada Bupati H.M.Salim Fakhry.,SE.M.M Mendatangkan Menteri PUPR Untuk KeDua Kalinya.

Berita Terbaru

Kriminal

Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto

Selasa, 13 Jan 2026 - 01:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x