TribuneInonesia.com I Deli Serdang-Pembatalan agenda konfrontir antara LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) dan pihak-pihak yang dilaporkan dalam dugaan penyalahgunaan alat mesin pertanian (Alsintan) membuka pertanyaan baru di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pertemuan yang semula dijadwalkan oleh jajaran Intelijen Kejari Deli Serdang itu tiba-tiba dibatalkan. GRPK mempertanyakan alasan dan arah penanganan laporan tersebut.
Agenda itu sedianya mempertemukan tim GRPK bersama tim hukum dengan pihak-pihak terlapor dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan Alsintan dan menyeret nama mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Pertanian Sumatera Utara. Pertemuan disebut dijadwalkan oleh jajaran Intelijen Kejari Deli Serdang.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, GRPK datang dengan membawa persoalan yang sama.mengapa agenda yang telah disusun justru dibatalkan secara sepihak.
GRPK menyebut pembatalan disampaikan oleh anggota Intelijen Kejari Deli Serdang, Ison Sagala. Bagi organisasi itu, persoalannya tidak berhenti pada perubahan jadwal. Pembatalan tersebut dianggap memperlebar tanda tanya mengenai bagaimana laporan masyarakat itu sedang ditangani.
Ketua GRPK Abdul Hadi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan tim untuk menghadiri agenda tersebut. Ia mempersoalkan tidak adanya penjelasan yang dianggap memadai mengenai perubahan agenda.
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga resmi penegak hukum membuat agenda, kemudian dibatalkan begitu saja. Kami sudah mempersiapkan diri dan tim untuk hadir. Kalau memang ada perubahan agenda, tentu kami menghormati, tetapi harus ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Hadi.
menurut Abdul Hadi, laporan mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara semestinya mendapat kepastian mengenai arah pemeriksaannya. GRPK, kata dia, tidak meminta Kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. yang dituntut adalah pemeriksaan terhadap fakta dan dugaan kerugian negara dilakukan secara serius.
Persoalan lain muncul dari istilah “konfrontir” yang digunakan dalam agenda tersebut.
Kepala Divisi Hukum GRPK, Indra SBW, S.H., mempertanyakan kebutuhan mempertemukan para pihak apabila tujuan pemeriksaan hanya untuk kembali meminta keterangan masing-masing pihak. Ia mengatakan keterangan sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Kalau memang tujuannya hanya untuk mengambil keterangan dari masing-masing pihak, kami mempertanyakan kenapa harus dikonfrontir. bukankah masing-masing pihak sebelumnya sudah diperiksa dan keterangannya sudah dituangkan dalam BAP.” kata Indra.
dalam pandangan Indra, perbedaan keterangan semestinya dapat diuji dengan mencermati BAP, dokumen, alat bukti dan fakta lain yang diperoleh selama penyelidikan. Karena itu, ia meminta Kejaksaan menjelaskan bagian mana dari keterangan para pihak yang dinilai bertentangan dan mengapa pertemuan langsung diperlukan.
di titik inilah GRPK melihat persoalan yang lebih besar. Konfrontir, bagi mereka, jangan sampai berubah menjadi putaran pemeriksaan yang tidak menghasilkan kejelasan mengenai status laporan.
Kalau ada keterangan yang bertentangan, tentu harus jelas apa yang bertentangan, bagian mana yang perlu didalami dan apa urgensi konfrontir tersebut. jangan sampai konfrontir hanya menjadi kegiatan untuk mengulang pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan tanpa ada kejelasan arah penanganan perkara,” ujar Indra.
GRPK juga mempertanyakan lamanya proses penanganan laporan tersebut. mereka meminta setiap pemeriksaan tambahan mempunyai alasan dan tujuan yang terang.
Kalau memang masih ada yang perlu didalami, silakan didalami secara profesional. Kalau alat bukti sudah cukup, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak cukup, berikan juga kepastian hukumnya,” katanya.
Bagi GRPK, perkara ini menyangkut fasilitas yang berasal dari negara. Karena itu, dugaan penyalahgunaan Alsintan tidak seharusnya berhenti pada serangkaian permintaan keterangan tanpa penjelasan mengenai hasil pendalaman.
Abdul Hadi mengatakan pihaknya telah meminta agar Kejari Deli Serdang memberikan kejelasan apabila perkara tersebut memang tidak memiliki dasar yang cukup untuk diteruskan.
Kami ingin perkara ini jelas. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan, jelaskan alasannya secara resmi. tetapi kalau memang ada dugaan tindak pidana dan alat buktinya cukup, jangan justru berlarut-larut,” ujarnya.
Sorotan kepada Kasi Intel
Kritik GRPK kemudian mengarah kepada jajaran Intelijen Kejari Deli Serdang, terutama dalam kaitannya dengan penanganan laporan tersebut.
Indra SBW menyatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang perlu memberikan perhatian terhadap proses yang sedang berjalan. Ia bahkan meminta evaluasi apabila penanganan perkara dinilai tidak menghasilkan kepastian.
Kalau memang Kasi Intel merasa tidak sanggup menangani perkara ini, kami minta jangan perkara ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau memang tidak mampu, sampaikan saja secara resmi kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menangani perkara ini, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah dan melakukan evaluasi,” kata Indra.
Pernyataan itu merupakan bentuk tekanan politik-administratif dari organisasi masyarakat sipil kepada institusi penegak hukum. Namun GRPK menyebut langkah tersebut sebagai kontrol terhadap proses penanganan laporan masyarakat.
mereka tidak meminta Kejaksaan mengikuti seluruh tuntutan pelapor. Mereka meminta alasan hukum dari setiap keputusan.
Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Kami hanya ingin tahu perkara ini ditangani serius atau tidak. Kalau ada kendala, sampaikan. Kalau membutuhkan pemeriksaan tambahan, lakukan. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan. Tetapi jangan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Indra.
Pembatalan agenda konfrontir kemudian menjadi titik baru dalam hubungan GRPK dengan Kejari Deli Serdang. Organisasi tersebut menyatakan tidak lagi hanya menunggu penjelasan dari tingkat Intelijen.
Jika tidak memperoleh kejelasan, GRPK menyatakan akan menggunakan jalur pengawasan yang tersedia dan membawa persoalan itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Indra mengatakan kepercayaan GRPK terhadap penanganan perkara oleh Kasi Intel Kejari Deli Serdang telah menurun. Karena itu, ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengevaluasi kinerja bawahannya.
Kami sudah tidak percaya dengan kinerja Kasi Intel Kejari Deli Serdang dalam menangani perkara ini. Karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Intel dan mengambil langkah yang diperlukan agar perkara ini tidak semakin tidak jelas,” tegas Indra.
Kini, persoalannya bukan lagi sebatas pertemuan yang batal. Ada pertanyaan yang lebih mendasar. apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, apa yang masih perlu dicari, dan ke mana laporan dugaan penyalahgunaan Alsintan itu akan diarahkan.
GRPK menyatakan akan membawa pertanyaan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui mekanisme pengawasan Kejaksaan. mereka juga menegaskan tidak akan meminta perlakuan khusus.
Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak ingin mengintervensi kewenangan Kejaksaan. Tetapi kami juga tidak akan diam melihat perkara yang menurut kami patut mendapatkan perhatian justru berjalan tanpa kejelasan,” kata Indra.
Ia mengatakan GRPK akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukumnya.
Pada akhirnya, pembatalan satu agenda telah membuka rangkaian pertanyaan baru. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan metode pemeriksaan dan arah penyelidikan. GRPK memiliki hak untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang mereka sampaikan. di antara dua kewenangan itu, yang kini dipertaruhkan adalah kepastian mengenai bagaimana laporan dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut diproses.(Ilham Gondrong)























