
TRIBUNEINDONESIA | Aceh Tenggara, 4 Mei 2026 – Dugaan adanya praktik “guru siluman” di SD Negeri 1 Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, semakin menjadi perhatian publik. Tiga nama tenaga pendidik, yakni Hakiki, Nazaruddin, dan Masrayani Lubis, kini disebut-sebut masuk dalam daftar yang sedang ditelusuri dalam dugaan ketidaksesuaian data kehadiran dan pelaksanaan tugas mengajar di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim gabungan Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) bersama LSM PPKMA, ketiga nama tersebut tercatat dalam administrasi kepegawaian dan diduga tetap menerima gaji serta tunjangan yang bersumber dari anggaran negara. Namun, di lapangan, keberadaan dan aktivitas mengajar mereka disebut tidak terlihat secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM PPKMA, Saidul Amran, bersama Kepala Perwakilan Wilayah BINKARI Aceh, Sulmi Rahman, menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke SD Negeri 1 Semadam pada 2 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah dokumen, termasuk daftar hadir, jadwal pembelajaran, serta bukti pelaksanaan tugas mengajar.
Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan tim investigasi disebut tidak berjalan lancar. Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, diduga tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi, baik pesan singkat maupun panggilan telepon.
Situasi serupa juga terjadi saat tim mencoba meminta penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Kabid Pendidikan Dasar, Ansari, terkait permintaan pertemuan klarifikasi dengan pihak sekolah. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.
“Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi secara berjenjang, baik ke pihak sekolah maupun dinas. Namun respons yang kami terima sangat minim bahkan cenderung tidak terbuka. Ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” ujar Sulmi Rahman.
LSM PPKMA menilai, jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai dunia pendidikan. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai peruntukan, sementara proses belajar mengajar di sekolah juga patut dipertanyakan efektivitasnya.
Atas kondisi tersebut, BINKARI dan LSM PPKMA mendesak Kepolisian Resor Aceh Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen kepegawaian, absensi, serta aliran pembayaran gaji dan tunjangan yang terkait dengan nama-nama yang disebutkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menunda langkah. Jika ada indikasi pelanggaran, harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut uang negara dan hak pendidikan anak-anak,” tegas Saidul Amran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 1 Semadam maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu transparansi dan langkah tegas aparat dalam memastikan kebenaran informasi ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam dunia pendidikan daerah. ***
















