DELI SERDANG | TribuneIndonesi.com–Polemik penggunaan lahan eks HGU di wilayah Pagar Merbau kian memanas. di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan serius bahwa oknum aparat justru memberi “lampu hijau” terhadap rencana pendirian pasar malam di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara resmi melayangkan surat keras kepada Kapolsek Pagar Merbau. Dalam surat bernomor 0142/DPW P2BMI/SU/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, organisasi tersebut mendesak agar rencana kegiatan hiburan tersebut segera ditinjau ulang, bahkan dibatalkan.
langkah itu bukan tanpa dasar. lahan yang dimaksud hingga kini masih menjadi objek pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor 0127/DPW P2BMI/SU/II/2026 yang diajukan sejak 2 Februari 2026. Proses penyelidikan pun disebut masih berlangsung, bahkan sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal dan aparat penegak hukum.
namun di tengah proses yang belum tuntas, informasi mengenai rencana penggunaan lahan untuk pasar malam justru mencuat ke publik. Situasi ini dinilai berpotensi memperkeruh keadaan dan memicu konflik baru di tengah masyarakat.
ketika suatu objek masih dalam status pengaduan dan penyelidikan, tidak seharusnya ada aktivitas baru, apalagi bersifat komersial dan melibatkan massa. Ini berpotensi mencederai proses hukum,” demikian sorotan tajam dalam isi surat DPW P2BMI Sumut.
Tak hanya menyoroti potensi pelanggaran, DPW P2BMI Sumut juga secara tegas meminta Kapolsek Pagar Merbau untuk segera turun tangan. Mereka mendesak agar dilakukan peninjauan langsung ke lokasi serta mengambil langkah konkret berupa pembatalan atau pemindahan lokasi pasar malam ke area lain yang tidak bermasalah secara hukum.
Ketua DPW P2BMI Sumut, Abdul Hadi, menegaskan pihaknya tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dapat memperkeruh situasi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap langkah aparat akan menjadi sorotan publik.
kami menghargai proses yang sudah berjalan, namun jangan sampai di saat yang sama muncul aktivitas baru yang justru menabrak prinsip penegakan hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW P2BMI Sumut, Ilham Syahputra, menilai sikap aparat dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
keputusan yang diambil akan menentukan, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru tunduk pada kepentingan tertentu,” ujarnya.
surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat penting, mulai dari Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, hingga Kasi Propam Polresta Deli Serdang. langkah ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap penanganan kasus ini tidak hanya datang dari satu arah, melainkan telah menjadi perhatian luas.
Sampai berita ini di terbitkan Pihak Kepolisian Sektor Pagar Merbau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan “backup” maupun permintaan pembatalan pasar malam tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru memicu spekulasi dan memperkuat sorotan publik.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa kepastian, bukan tidak mungkin polemik akan melebar menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. apalagi, penggunaan lahan bermasalah untuk kegiatan yang mengundang keramaian dinilai sangat rawan memicu gesekan.
Ilham Gondrong


















