Deli Serdang I TribuneIndonesia.com–Dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan perangkat desa di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, kembali mencuat. Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (DPW P2BMI) Sumatera Utara secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk meminta dilakukan investigasi dan penindakan.
Surat bernomor 0138/DPW P2BMI/SU/III/2026 tersebut dilayangkan pada Maret 2026, dengan melampirkan satu berkas pendukung. Dalam surat itu, P2BMI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021, serta peraturan pemerintah terkait desa.
Ketua DPW P2BMI Sumut, Abdul Hadi, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 31 Januari 2026 terkait temuan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat beberapa kepala dusun di Desa Sena yang merangkap pekerjaan sebagai petugas keamanan (security) di Sport Center yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penerimaan gaji ganda dari dua sumber anggaran, yakni APBD dan Dana Desa.
P2BMI juga menyoroti belum adanya langkah tegas dari sejumlah instansi terkait. Hingga saat ini, kata Abdul Hadi, para pihak seperti Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, serta Pemerintah Desa Sena dinilai belum mengambil tindakan.
Kami menduga adanya pembiaran, karena keempat perangkat desa tersebut masih aktif menjalankan dua pekerjaan sekaligus tanpa teguran,” katanya.
Ia menambahkan, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan kesan tidak adanya penegakan aturan.
Melalui surat tersebut, P2BMI meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan unsur pelanggaran, mereka berharap adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga melakukan pembiaran.
Kami berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pemerintahan desa,” tegas Abdul Hadi.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum P2BMI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Kepala Inspektorat Deli Serdang, serta Kepala Dinas PMD Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Ilham Gondrong



















