
TRIBUNEINDONESIA | KUTA CANE Penggunaan dana Ketahanan pangan Desa Kuning 1 Kecamatan Bambel Aceh Tenggara di duga salah kelola oleh oknum pengulu demikian di peroleh imformasi di Kutacane senin 25 Mei 2025.
Dugaan salah kelola dana ketahanan pangan ini pasalnya secara mayoritas di kuasai oleh oknum pengulu sendiri di duga untuk kepentingan pribadi.
kendati pun ada juga yang di bagi kepada warga petani dalam bentuk simpan pinjam dalam bentuk uang tunai selama empat bulan sekali di kembalikan kepada pengurus BUMK.dalam bentuk cicilan uang bunga
Semestinya dana ketahanan pangan bukan dalam bentuk simpan pinjanm ketahanan pangan namun di kelola secara usaha dalam bentuk pertanian perkebunan perikanan dan lain lain menyangkut ketahanan pangan setelah berhasil baru di kembalikan sisa hasil usaha. untuk di giliran kepada warga lain.sebangai modal usaha.
Hal ini di duga tidak sesuai dengan permendes yang mengamankan dalam bentuk modal usaha mandiri namun usaha secara langsung memenuhi ketahanan pangan karena program ini murni dalam rangka penangulangan pangan jelas warga lain bukan simpan pinjam. tegasnya yang minta identitasnya tidak di tulis.
Selamat, kepala Desa Kuning 1 menyampaikan saat di komfirmasi bahwa tidak benar kalau dia menyalah gunakan dana ketahanan pangan yang dia terima Rp 185 juta dalam tahun 2025 lalu.
Selamat ,menjelaskan kalau dana ketahanan pangan ini di kelola oleh BUMK Kutenya dengan pola memberikan bantuan dalam bentuk beras padi kepada setiap kepala keluarga warga desanya sekitar 400 kk, setiap bulannya.
Bahkan ,Selamat menuding yang mendapat bantuan tersebut ada juga sejumlah oknum nama nama wartawan dengan menyebut nama wartawan dari desanya.
Dalam hal ini katanya tidak benar saya monopoli dan salah kelola dan semua saya kerjakan sepenuhnya dan bisa di komfirmasi ketua BUMK Ismail dan Ketua BPK Rasyid Reda. TPK .
Mengacu Sesuai, Permendes yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan,adalah
Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024. tentang _Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025_, diperkuat ,Kepmendesa PDTT No. 3 Tahun 2025.
Setiap Desa Wajib Alokasi Minimal 20% dari Dana desa
wajib mengalokasikan paling rendah 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan..
Hal ini juga Angka 20% ini juga ditegaskan di Perpres 104/2021 dan PMK 108/2024.
Fokus Penggunaan Dana
nya ada 3 aspek:
yaitu Ketersediaan pangan di desa. produksi pangan lokal, lumbung desa, data produksi.
Keterjangkauan pangan biar warga desa bisa beli pangan dengan harga wajar.
3Pemanfaatan pangan: konsumsi pangan beragam, bergizi, aman, berbasis potensi lokal.
Prigran ini bertujuan swasembada pangan dan dukung program makan bergizi gratis di desa.
Bentuk atau pelaksanaan Kegiatan yang Boleh Dibayar Dana Desa.
bidang Pertanian & Peternakan:
– Peningkatan produksi tanaman pangan: alat produksi, penggilingan padi
– Peningkatan produksi peternakan: kandang, bibit, pakan
– Penguatan lumbung desa
– Pemeliharaanatau rehab irigasi
– Pelatihan pertanian,peternakan
bidang Perikanan:
– Pemeliharaan kolam/kalamba ikan
– Pembangunan/rehab kolam ikan desa
– Bantuan bibit ikan & pakan
– Pelatihan perikanan darat
Kegiatan ini di laksana Kegiatan
Harus melibatkan:
BUMDes / BUMDes Bersama sebagai prioritas utama.
– Kalau belum ada BUMDes, bisa lewat lembaga ekonomi masyarakat desa lain
– Kalau belum ada keduanya, bentuk TPK Khusus Ketahanan Pangan sebagai cikal bakal BUMDes.
Dana disalurkan sebagai PENYERTAAN MODAL, ke BUMDes, bukan langsung dibagikan. atau simpan pinjam.
Dalam Mekanisme Penetapan
Semua program ketahanan pangan harus:
Diputuskan lewat Musyawarah Desa
Masuk dalam RKPDes dan APBDes.
Dilaporkan lewat ,Siskeudes, dan diawasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pengawas yaitu Inspektorat.
Perls~abdulgani

















