Photo, Atas Raja Mustafa Ali Selian, Bawah Ketua Majelis KIA dan Anggota
TRIBUNEINDONESIA| Aceh Tenggara, – Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi Melaui Perangkat Lunak, Komputer dan HP Menggunakan Jaringan Internet yang Dapat Mempermudah Masyarakat Dalam Mengakses Perkembangan Informasi, Raja Mustafa Ali Selian Salah Seorang Pemuda Dengan Kemauan Pribadi dan Belajar Dari Internet, Serta Mengandalkan Amanah UU Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sengketakan Kepala SMA Negri 1 Kutacane di Komisi Informasi Aceh.
Izharuddin yang di berikan kuasa dalam sidang oleh, Raja Mustafa Ali Selian, Pada Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Kepala SMA Negri 1 Kutacane, sebagai Atasan PPID, pada Media ini melalui Pesan Whats Upp Minggu Tgl 24 Mei 2026, mengatakan pada awalnya Raja Mustafa Ali Selian Menyurati, Permohonan Informasi atau data kepada Kepala Tata Usaha selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Sekolah SMA N1 Kutacane, terkai Realisasi Penggunaan Dana BOS dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) selama sepuluh hari tidah ada jawaban.
Maka Raja melayangkan surat keberatan pada tanggal 06 Maret 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala SMA Negri 1 Kutacane, selaku Atasan PPID, akan tetapi selama 30 hari kerja tidak ada jawaban.
Tgl 30 April 2026, Raja menyurati Komisi Informasi Aceh ( KIA ) untuk penyelesaian sengketa informasi dengan Kep SMA N1 Kutacane, dan tgl 7 Mei 2026 pukul 10.30 Wib, KIA menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 016/V/KIA-PS/2026.
Kamis tanggal 21 Mei 2026, dilakukan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi, yang dilaksanakan mulai 11.30 Wib Hingga Selesai.
Sidang sengketa tersebut dipimpin M. Nasir Ketua Majeli dan dua Anggota, Sebagai Panitera Pengganti Zulfadli, dalam sidang tersebut Kepala SMAN 1 Kutacane, di kuasakan pada stap honorer oprator sekolah, hal tersebut diakuai kuasa Kepala SMA saat dipertanyakan legal standyng data pribadi Kuasa, selain itu ia mengatakan seluruh data sekolah dapat diakses atau diminta lansung pada humas sekolah tidak mesti pake surat, baik itu data realisasi BOS mapun data realisasi penggunaan data SPP.
Sidang Sengketa diakhiri dengan dilanjutkan ke tahap mediasi yang dilaksanakan pukul 14 siang, dalam mediasi terjadi kesepakatan, antara pemohon dan termohon, informasi/data Realisasi dana BOS dan Realisasi SPP akan diberikan dalam jangka 14 hari kerja.***















