Bukan Sekadar Tanpa Plang! P3-TGAI Desa Rikit Disorot: Pekerjaan Bergelombang, K3 Dipertanyakan, Aspirasi Dewan Ikut Disorot

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 12 Agustus 2026 — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Rikit, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan tajam. Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu segera diklarifikasi, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, kondisi fisik pekerjaan yang tampak tidak seragam, penerapan K3 hingga mekanisme pelaksanaan swakelola.

 

Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul, angkat bicara keras. Ia meminta instansi terkait segera turun ke lapangan dan tidak membiarkan berbagai pertanyaan tersebut tanpa jawaban.

 

“Ini bukan proyek pribadi. Ini program yang menggunakan uang negara. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, berapa volume pekerjaannya, bagaimana mekanismenya dan bagaimana anggarannya digunakan. Jangan sampai proyek pemerintah berjalan tanpa transparansi,” tegas Saidul.

 

Fisik Pekerjaan Terlihat Tidak Seragam

 

Berdasarkan hasil pengamatan visual di lokasi, pekerjaan saluran terlihat bergelombang dan belum menunjukkan kerataan yang seragam. Pada beberapa bagian tampak perbedaan ukuran dan bentuk pekerjaan, termasuk dinding saluran yang terlihat tidak rata.

 

Kondisi tersebut menurut Saidul harus segera diuji melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar dijelaskan secara administratif.

 

“Kalau memang sesuai spesifikasi, ukur dan periksa secara terbuka. Jangan hanya mengandalkan laporan di atas kertas sementara kondisi fisik di lapangan menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

 

Ia meminta pihak berwenang memeriksa dimensi, panjang, ketebalan, volume serta kualitas pekerjaan dan mencocokkannya dengan dokumen perencanaan.

 

K3 Pekerja Turut Dipertanyakan

 

Selain kualitas fisik, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Dari dokumentasi lapangan, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap.

 

“Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sepele. Jangan mengejar pekerjaan cepat selesai tetapi keselamatan orang yang bekerja justru diabaikan,” kata Saidul.

 

Pola Swakelola Dipertanyakan

 

Sorotan berikutnya menyangkut mekanisme pelaksanaan kegiatan. Seorang warga yang mengaku sebagai pekerja menyebutkan jumlah pekerja yang terlibat sekitar 10 orang.

 

Keterangan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.

 

“Kalau benar swakelola, tunjukkan kelompok pelaksananya, siapa anggotanya, siapa tenaga kerjanya dan bagaimana masyarakat dilibatkan. Jangan sampai swakelola hanya menjadi istilah administratif,” tegas Saidul.

 

Disebut Aspirasi Anggota Dewan dari PKB

 

Di tengah sorotan tersebut, muncul informasi dari warga setempat bahwa proyek P3-TGAI tersebut diduga merupakan aspirasi salah seorang anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 

Informasi itu belum terverifikasi secara independen. Karena itu, LKGSAI meminta pihak yang disebut-sebut sebagai pengusul memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Bhayangkari Minahasa Utara Dukung Swasembada Pangan Melalui Panen Raya Jagung

 

“Kalau benar ini aspirasi anggota dewan dari PKB, silakan dijelaskan secara terbuka. Siapa pengusulnya, bagaimana prosesnya, siapa kelompok penerimanya dan bagaimana pelaksanaannya. Jangan karena membawa nama anggota dewan kemudian proyek tersebut dianggap kebal dari pengawasan,” tegas Saidul.

 

Menurutnya, keterlibatan atau pengusulan oleh seorang anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat kontrol masyarakat.

 

“Kalau semuanya benar, tidak perlu takut diperiksa. Buka dokumennya, periksa pekerjaan di lapangan dan tunjukkan pertanggungjawabannya. Sederhana saja,” katanya.

 

Kepala Desa Diminta Tidak Lepas Tangan Jika Terbukti Terlibat

 

Saidul juga menegaskan bahwa keberadaan proyek di Desa Rikit tidak otomatis menjadikan kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan P3-TGAI.

 

Namun, apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya keterlibatan kepala desa dalam menentukan pelaksana, mempengaruhi kegiatan, menggunakan kewenangan atau bentuk keterlibatan lain yang melanggar ketentuan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.

 

“Jangan ada yang berlindung di balik jabatan. Kalau tidak terlibat, silakan klarifikasi. Kalau terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti,” tegas Saidul.

 

LKGSAI Desak Pemeriksaan Menyeluruh

 

LKGSAI meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, meliputi:

 

– pengukuran dimensi dan volume pekerjaan;

– pemeriksaan kualitas fisik;

– pemeriksaan dokumen pelaksanaan;

– verifikasi kelompok pelaksana;

– pemeriksaan keterlibatan masyarakat;

– pemeriksaan penerapan K3;

– serta klarifikasi mengenai informasi dugaan aspirasi anggota dewan.

 

“Jangan tunggu proyek selesai baru diperiksa. Kalau ada persoalan, periksa sekarang. Kalau benar sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran dan terbukti, tindak sesuai hukum,” ujar Saidul.

 

Ia menegaskan LKGSAI akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan fakta dan dokumen.

 

“Uang negara adalah uang rakyat. Tidak ada proyek yang boleh kebal terhadap pengawasan hanya karena disebut aspirasi anggota dewan. Kami akan kawal sampai ada kejelasan. Jangan alergi terhadap kontrol masyarakat,” pungkas Saidul.

 

Temuan kondisi fisik pekerjaan merupakan hasil pengamatan visual awal dan belum menjadi kesimpulan teknis mengenai adanya pelanggaran spesifikasi. Informasi mengenai dugaan proyek sebagai aspirasi anggota dewan dari PKB juga masih berupa keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Kepastian mengenai kualitas, volume, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang. Pihak pelaksana, pemerintah desa, anggota dewan yang disebut, PKB, dan instansi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Kota Bakti dan UPT Pemasyarakatan Pidie Gelar Donor Darah Serentak
MAN 1 Pidie Perkuat Kiprah di Kancah Internasional, Dua Siswa Raih Juara III Robotik
Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan
Ketika Sumber Daya Habis — Lalu Ke Mana Bangsa Ini Akan Melangkah?
Di Norwegia Melayani dengan Sederhana — Di Indonesia Justru Dilayani Berlebihan
Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah
Dinas DPKP Bireuen dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Kecamatan
H. Ruslan M. Daud Gandeng Poltekpel Malahayati Bekali Penyintas Banjir Bireuen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02

Ironi Negeri Ini — Guru Disuruh Sarjana, Tapi Dewan Bisa Cukup Lulus SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:32

Memimpin Bukan Bermain Catur — Membangun Peradaban atau Menjadi Cerita Keruntuhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:14

Peradaban Bangsa Akan Bersih dan Maju Jika Dimulai dari Indonesia Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:44

Jack Ma: Seorang Guru yang Membuktikan — Bukan dengan Buku, Tapi dengan Karya

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:38

Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:28

Perampasan Aset Koruptor: Antara Ketakutan Pemegang Kuasa dan Keadilan bagi Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:04

Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya

Berita Terbaru

Headline news

KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026

Kamis, 13 Agu 2026 - 03:37